Rabu, 11 Februari 2009

Pertumbuhan KJKS

KabarIndonesia - Koperasi syariah ternyata telah memberikan dampak yang cukup positif terhadap pelaku usaha mikro di tanah air.

Dalam waktu yang singkat koperasi syariah telah membantu lebih dari 920 ribu usaha mikro di tanah air dan telah merambah ke seluruh kabupaten di Indonesia.

Jenisnya sangat beragam dari koperasi pondok pesantren (kopontren), koperasi masjid, koperasi perkantoran hingga koperasi pasar (kopas).

Sistim bagi hasil yang dikenalkan masyarakat ternyata cukup mudah diterima dan sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan asas gotong royong dan kejujuran.

Terdapat lebih dari 3020 koperasi syariah yang berkembang dengan berbagai macam ragam kondisi kelembagaannya.

Dunia perbankan saat ini tengah mengalami kelebihan likuiditas dan tersimpan dalam SBI per April 2007 sebesar 202,5 trilyun (Sumber BI), suatu fakta bahwa telah terjadi penurunan fungsi intermediasi perbankan, yaitu fungsi untuk menyalurkan dana yang diterima dari masyarakat (nasabah penabung/penyimpan) kepada dunia usaha atau sektor riil.

Disisi lainnya kesulitan mengakses perbankan dihadapi oleh usaha mikro, dikarenakan standar kelayakan perbankan yang sulit dipenuhi oleh pelaku usaha mikro.

Kondisi ini diatasi dengan keberadaan Koperasi Syariah yang terbiasa dengan usaha yang skala dan transaksi kecil (mikro) serta berada di lokasi-lokasi yang selama ini sulit tersentuh sepenuhnya oleh jaringan perbankan.

Kenyataannya jumlah koperasi syariah masih sangat sedikit dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan usaha mikro yang mencapai 39,72 juta usaha dan menyerap 88% tenaga kerja.

Karena itu penumbuhan koperasi syariah merupakan upaya strategis untuk mendongkrak tingkat pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.

Penumbuhan koperasi syariah juga penting dalam rangka meningkatkan keluarga prasejahtera, sehingga bukan sekedar intermediasi financial, melainkan juga intermediasi social.

Menurut data BPS, terdapat lebih dari 10 juta usaha kecil dan mikro yang belum tersentuh jasa layanan perbankan. Kondisi ini menjadi perluang bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi syariah bagi rakyat Indonesia yang mayoritas muslim.

Apalagi dari data pertumbuhan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) ternyata perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya LKM.

Kelahiran Koperasi Syariah di Indonesia dilandasi oleh Kepututsan Menteri (Kepmen) Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah .

Kepmen ini memafasilitas berdirinya koperasi syariah menjadi koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS), dengan adanya sistim ini membantu koperasi serba usaha di Indonesia memiliki unit jasa keuangan syariah.

Dengan demikian dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan dan perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia mutlak diperlukan adanya Undang-Undang Koperasi Syariah tersendiri yang mampu mengakomodir percepatan dari Koperasi Syariah itu sendiri.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Alhamdulillah perkembangan kjks di indonesia begitu cepat dan memberikan solusi permodalaan maupun investasi sesuai syarih.Tolong dikenalkan tentang produk-produk syariah baik investasi maupun pembiayaanya. serta program-program dari kjks Manfaat selama ini.

Posting Komentar