Minggu, 08 Maret 2009

Tujuan dan Arah Keuangan Islam

Sutan Emir Hidayat
Dosen Keuangan Islam University College of Bahrain Manama, Bahrain
Alumni MBA, IIUM

Setelah diragukan dan kurang diperhatikan selama beberapa dekade sebelumnya oleh banyak pihak di Tanah Air, pada tahun ini (2008) keuangan Islam (syariah) telah dijadikan sebagai agenda nasional. Walaupun terhitung agak terlambat, keseriusan pemerintah dalam mendukung perkembangan keuangan Islam perlu disyukuri karena keuangan Islam sudah menjadi fenomena global yang telah terbukti sebagai suatu sistem keuangan yang lebih adil dan mampu bertahan di tengah krisis ekonomi.

Suatu hal yang menarik adalah ketertarikan negara-negara non-Muslim dalam menerapkan keuangan Islam di negaranya. Bahkan, pusat-pusat keuangan dunia, seperti New York, Tokyo, London, Hong Kong, dan Singapura nyata-nyata sudah mendeklarasikan keinginan mereka untuk menjadi pusat keuangan Islam dunia.

Tentunya kenaikan harga minyak dunia merupakan salah satu faktor penting yang melandasi keinginan tersebut. Namun, di balik semua itu semakin tingginya kesadaran investor Muslim terutama investor Timur Tengah akan pentingnya penyelarasan seluruh aspek hidupnya, termasuk aspek keuangan kepada syariat Islam adalah faktor utama pendorong pertumbuhan keuangan Islam.

Di balik semua fenomena di atas, agar perkembangan keuangan Islam di Indonesia tidak salah langkah, perlulah kita ketahui tujuan dan arah yang hendak dicapai dari pendirian keuangan Islam. Sistem perbankan dan keuangan Islam yang ada saat ini tercipta sebagai hasil ijtihadw para ulama dalam rangka menyelaraskan semua aspek kehidupan seorang Muslim dengan ajaran agamanya. Ini dikarenakan Islam adalah sebuah cara hidup yang komprehensif yang tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat ritual, tetapi juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi, politik, dan aspek kehidupan lainnya.

Sebuah kajian pernah dilakukan oleh Watt (1979) tentang makna agama bagi seorang Muslim dan makna agama bagi masyarakat sekuler Barat. Dia menemukan bahwa agama tidak mendapat tempat dalam pengaturan ekonomi, politik, perdagangan, dan industri dalam masyarakat sekuler Barat. Sebaliknya, agama dipandang sebagai cara hidup yang mencakup ritual keagamaan, ekonomi, politik, bahkan etika perilaku.

Sebagai suatu sistem keuangan yang berdasarkan syariat Islam, maka seyogyanya arah dan tujuan didirikannya keuangan Islam mestilah untuk mewujudkan objektif syariah (maqasid al-syariah ). Secara umum, objektif syariah dikategorikan kepada pendidikan (tarbiyah ), keadilan (adalah ), dan kesejahteraan umat (maslahatul ammah).

Peranan institusi keuangan Islam, seperti bank syariah dalam mewujudkan ketiga objektif tersebut, sangatlah diperlukan. Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan, bank syariah mesti ikut serta dalam program pengenalan keuangan Islam kepada masyarakat. Hal itu dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan institusi pendidikan, institusi pelatihan, dan media masa.

Bank syariah diharapkan mendukung dan mensponsori institusi-institusi pendidikan yang menawarkan program akademik keuangan Islam. Hal ini sangat berguna dikarenakan saat ini jumlah praktisi keuangan Islam yang memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang keuangan Islam masih sangat terbatas.

Tujuan menegakkan keadilan dapat diwujudkan bank syariah dengan bersikap transparan dalam laporan keuangan, adil dalam pembagian keuntungan dengan nasabah, dan adil dalam pembebanan setiap biaya servis. Kesejahteraan umat dapat diwujudkan bank syariah melalui alokasi pembiayaan (financing ) kepada sektor-sektor yang membawa manfaat bagi orang banyak dan dapat digunakan sebagai sarana dakwah penyebaran Islam.

Sebagai contoh, apabila kebanyakan masyarakat di suatu daerah adalah petani yang notabene memerlukan pembiayaan pertanian, maka bank syariah yang beroperasi di daerah tersebut mesti mengalokasikan pembiayaannya pada sektor pertanian dalam persentase yang signifikan meskipun pembiayaan perumahan di daerah tersebut menjanjikan keuntungan yang lebih tinggi. Namun, hal tersebut tidak berarti syariat Islam bertentangan dengan prinsip maksimisasi keuntungan (profit maximization).

Pada dasarnya, bank syariah mesti hanya memberikan pembiayaan kepada sektor-sektor yang menguntungkan. Hal tersebut dikarenakan bank syariah dipercaya mengelola uang nasabah dan pemegang saham yang jumlahnya besar. Namun, sudah seharusnya ada keseimbangan antara pencapaian tujuan komersial dan tujuan-tujuan sosial keagamaan sebagaimana diajarkan dalam syariat Islam. Ketiadaan keseimbangan ini bisa menyebabkan bank syariah dan institusi keuangan Islam lainnya kehilangan identitas aslinya.
Baca Selanjutnya »»

Kamis, 05 Maret 2009

PROFIL KJKS "Manfaat"

KJKS Manfaat:
Jl. Raya Menur no. 75 Surabaya – Jawa Timur
Telp: 031-60240404 / 72468620
KJKS MANFAAT adalah sebuah lembaga yang telah berbadan hukum dengan Nomor Badan Hukum: 63/BH/XVI.37/2007 Tanggal: 11 April 2007. Dalam operasionalnya telah memiliki kelengkapan usaha berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 02.607.444.3-606.000
KJKS Manfaat adalah dari anggota dan untuk anggota, sehingga keputusan tertinggi berada pada rapat anggota.

Adapun susunan pengurus KJKS Manfaat adalah sebagai berikut:
Konsultan Syariah: Ust. Ahmad Mudhoffar, MA.
Ust. Syamsul Ma’arif
Pengawas Koperasi
1.Ketua: Rahmad Wiyono, Amd
2.Anggota: Qadar Iswanto, Amd
3.Anggota: Suyadi

Pengurus Koperasi
1.Ketua: DR. Aries Sulisetyo
2.Sekretaris: Drs. Ali Mustofa
3.Bendahara: MM Munir, ST., MT

Susunan staf pengelola:
Manager Utama: Saifuddin S. Sos
Manager AO: M. Zainuddin, SEI.
Manager Keuangan: Nisa

VISI
Memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada anggota, usaha mikro, usaha kecil dan stakeholder.

MISI
1.Mengembangkan lembaga keuangan Islam yang kuat, terpercaya dan memiliki jaringan yang luas.
2.Memiliki sumber daya insani (SDM) yang professional, cerdas, inovatif dan bertaqwa.
3.Memberikan kepercayaan kepada mitra kerja dalam bekerja dan perasaan aman bagi semua kalangan yang menikmati jasa lembaga ini.
4.Berkomitmen tinggi menjadikan lembaga keuangan yang murni sesuai syariah dan berorientasi kepada usaha mikro dan kecil.

MOTO
BERMANFAAT UNTUK SEMUA

GAMBARAN UMUM
KJKS “manfaat” beroperasi atas dasar prinsip syariah Islam menetapkan budaya lembaga yang mengacu pada sikap akhlaqul karimah (budi pekerti yang mulia) yang terangkum dalam lima sikap dasar yang disebut SIFAT, yaitu:
a.Shiddiq
Bersikap jujur terhadap diri sendiri, orang lain dan Tuhan Yang Maha Esa.
b.Istiqomah
Profesional, disiplin, menaati peraturan, bekerja keras dan inovatif.
c.Fathanah
Bersikap teguh, sabar dan bijaksana.
d.Amanah
Penuh rasa tanggung jawab dan saling menghormati dalam menjalankan tugas dan melayani mitra usaha
e.Tabligh
Bersikap mendidik, membina dan memotivasi pihak lain (para pegawai dan mitra usaha) untuk meningkatkan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi.

KEUNTUNGAN MENABUNG DI KJKS MANFAAT
1.Halal; karena dikelola sesuai dengan system syariah.
2.Bagi hasil yang kompetitif untuk penabung.
3.Berada di lokasi yang strategis, sehingga mudah dijangkau
4.Dikelola oleh lembaga terpercaya dan telah berpengalaman.
5.Bagi Anda yang sibuk, tersedia layanan home service dan call KJKS (layanan jemput di tempat).
Baca Selanjutnya »»

PRODUK TABUNGAN

A. TABUNGAN UMMAT ( MANFAAT) SISTEM ”WADIAH”
Mempersiapkan Hari Depan Dengan Lebih Baik
Produk Simpanan yang diperuntukkan bagi siapa saja dengan layanan yang mudah dan fleksibel.
MANFAAT & KEUNTUNGAN :
Saranan investasi jangka pendek
Aman dan Terjamin
Fee (imbalan) yang halal dan bersaing
Setoran dan penarikan dapat dilakukan kapan saja
Fasilitas SMS KJKS, sehingga setiap saat dapat mengecek saldo anda
Setoran awal Rp.10.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp.5000,-
Saldo minimal Rp. 10.000,-

B. TABUNGAN TAQWA (QURBAN DAN AQIQAH) SISTEM ”MUDHARABAH”
Mempersiapkan qurban di Hari Raya Idhul Adha dan Aqiqoh anak dengan lebih terencana
MANFAAT & KEUNTUNGAN :
Lebih terencana dengan baik
Aman dan terjamin akan terpenuhinya kewajiban
Mendapat bagi hasil setiap bulan
Tabungan, baru dapat diambil apabila telah tiba pada waktunya
Fasilitas SMS KJKS, sehingga setiap saat dapat mengecek saldo anda
Hewan Qurban dapat disediakan langsung oleh KJKS dan menyalurkanya apabila nasabah menginginkan.
Setoran awal untuk kambing Rp.125.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp.75.000,- selama 10 bulan
Setoran awal untuk sapi Rp.150.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp.100.000,- selama 10 bulan
Saldo minimal Rp. 25.000,-

C. TABUNGAN PINTAR (PENDIDIKAN PELAJAR) SISTEM ”MUDHARABAH”
Menyongsong Masa Depan Dengan Lebih Cerah
MANFAAT & KEUNTUNGAN :
Mendidik anak untuk gemar menabung
Lebih aman dan terjamin
Mendapatkan bagi hasil setiap bulan
Tabungan, baru dapat diambil apabila telah tiba pada waktunya
Mudah dan terprogram dengan baik
Mendidik anak untuk hidup hemat, teratur dan lebih baik
Setoran awal Rp. 25.000,- dan selanjutnya minimal Rp.5000,-
Saldo minimal Rp. 10.000,-

D. TABUNGAN WALY (WALIMATUL URSY) SISTEM ”MUDHARABAH”
Produk simpanan yang diperuntukkan bagi mereka yang ingin mempersiapkan Hari depan pernikahan dengan lebih terprogram dan terencana.
MANFAAT DAN KEUNTUNGAN :
Lebih Terprogram dan terencana
Lebih Aman dan terjamin
Mendapat bagi hasil setiap bulan
Dana dapat diambil apabila telah tiba waktunya
Memperoleh Fasilitas Talangan apabila belum mencukupi
Setoran Awal Rp.100.000,- dan selanjutnya minimal Rp. 10.000,-
Saldo minimal Rp. 10.000,-

E. TABUNGAN FITRI ( IDUL FITRI ) SISTEM ”MUDHARABAH”
Menyongsong Hari Raya kemenangan dengan penuh kegembiraan
MANFAAT DAN KEUNTUNGAN :
Dana terjamin dengan aman sampai pada waktunya
Mendapat bagi hasil setiap bulan
Dana dapat diambil apabila telah tiba waktunya
Setoran Awal Rp.10.000,- dan selanjutnya minimal Rp. 5.000,-
Saldo minimal Rp. 10.000,-

F. TABUNGAN ARAFAH (HAJI & UMRAH) SISTEM ”MUDHARABAH”
Mempersiapkan keberangkatan ke tanah suci dengan lebih pasti. Menjadi tamu ALLah yang di mulyakan.
Tabungan “Arafah” membantu masyarakat muslim dalam merencanakan ibadah haji & umrah. Dana yang diinvestasikan nasabah tidak dapat ditarik kecuali untuk melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau dalam kondisi darurat yang harus dibuktikan oleh nasabah calon haji yang bersangkutan.

MANFAAT DAN KEUNTUNGAN :
Cara pengelolaan yang sesuai dengan syariah, sehingga selaras dengan makna kesucian ibadah haji itu sendiri
Menguntungkan, nasabah memperoleh bagi hasil yang langsung ditambahkan kepada saldo tabungan. Semakin matang persiapan perjalanan Hajji anda karena direncanakan jauh sebelumnya, semakin ringan biaya yang akandibayarkan
Terencana, tahun keberangkatan dan besarnya setoran tabungan dapat direncanakan sesuai dengan kemampuan nasabah
Setoran Awal hanya sebesar Rp.100.000,- sehingga cukup terjangkau berbagai kalangan kaum muslimin yang sudah mulai merencanakan sejak dini niat sucinya, untuk menjadi tamu Allah.
Saldo minimal Rp. 50.000,-
Baca Selanjutnya »»

ISTILAH EKONOMI SYARIAH


 
'Amil  
Istilah lain untuk mudharib dalam akad mudharabah; istilah ini berlaku di kalangan
mazhab Syafi'i (hijaz)  yang menamakan mudharabah dengan qiradh.  
'Athaya  
Bentuk jamak dari kata  'athiyyah yang berarti suatu pemberian tidak mengikat, sama dengan hibah.
Accrual Basis  
Prinsip akuntansi yang membolehkan pengakuan biaya dan pendapatan didistribusikan pada beberapa periode.  
Akad  
'aqad, transaksi; dalam fiqh didefinisikan dengan "irtibath ijab bi qabulin 'ala wajhin masyru'  yatsbutu atsaruhu fi mahallihi",  yakni pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap obyeknya.  

Akuntansi  

Suatu sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.  

Al-qardh  

Suatu akad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya k epada  LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.

Ashil  
Satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarn ya mempunyai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseor ang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makfuul 'anhu.  
Ashlah  
Lebih membawa maslahat
Asuransi Konvensional  
Asuransi berdasarkan prinsip-prinsip umum. 
 
Ba'i al-dayn  
Jual beli hutang  
Badan  Arbitrase Syariah  
Badan  yang bertugas menyelesaikan sengketa antara lembaga keuan gan syariah dengan nasabah/kliennya  
Bank Kustodian  
Bank yang kegiatan usahanya adalah melakukan penyelesaian transaksi reksa dana serta melakukan penyimpanan, penjagaan dan pengadministrasian kekayaan reksa dana.  
Bank Syariah  
Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).  
Batil  
Ilegal  
Berkah  
Manfaat yang terus tumbuh  
Bilyet Giro  
Bukti simpanan uang deposito yang dikeluarkan oleh bank penerima uang simpanan.  
Bunga  
Tambahan dalam bentuk persentasi atas jumlah yang dipinjam  
Cadangan  
Dana yang disisihkan untuk menutup suatu risiko atau keperluan.  
Cakap Hukum  
Orang yang tindakan-tindakannya dipandang sah secara hukum; dalam hukum Islam identik dengan mukallaf, yakni orang berakal sempurna dan sudah baligh  
Capital Gain  
Keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.  
Cash Basis  
Prinsip akuntansi yang mengharuskan pengakuan biaya dan pendapatan pada saat terjadinya.  
Cek  
Alat penarikan dari rekening giro.  
Dana Sosial  
Dana yan g disimpan oleh lembaga keuangan syariah untuk keperluan sosial. Sumber dana dapat berasal dari zakat, infaq dan shadaqah, atau dari pendapatan non halal.
Deposito  
Simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada  waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.  
Diskon  
Potongan harga  
Distribusi Hasil Usaha  
Pembagian keuntungan oleh lembaga keuangan syariah dari hasil usahanya.  
Dividen  
Keuntungan yang diperoleh dari saham.  
Divisi  
Bagian  
DSAK  
Dewan Standar Akuntansi Keuangan  
Efek  
Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (reksadana), kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek (huruf miring - tidak atau kurang applicable dalam syariah)  
Ekonomi Syari'ah  
Ekonomi yang berdasarkan ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah  
Emiten  
Perusahaan  yang menerbitkan surat berharga untuk ditawarkan kepada publik.  
Fatwa  
Ketetapan  Hukum  
Fee  
Insentif/Bonus, yaitu pembayaran yang diterima,  baik di depan atau di belakang dan atau di antara keudanya, atas jasa tertentu yang diberikan sesuai dengan perjanjian/kontrak  
Fiqh  
Pendapat pakar hukum Islam  
Flexibility  
Keluwesan  
Gharar  
Transaksi yang men gandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan.  
Giro  
Simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.  
Gross Negligence  
Kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak secara umum.  
Hadist Nabi  
Segala Ucapan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Saw yang menjadi syariat bagi ummatnya.  
Halal  
Sesuatu yang dibolehkan oleh Islam.  
Haram  
Sesuatu yang dilarang oleh Islam.  
Hari Bursa  
Hari kerja normal saat transaksi bursa dilaksanakan, mulai hari Senin sampai Jum'at kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus (tanggal 31 maret, 31 d esember, atau hari lainnya yang ditetapkan oleh otoritas moneter/pasar modal). Jam kerja lantai bursa untuk Senin-Kamis adalah 09.30-12.00 WIB dan 13.30-16.00; untuk Jumat adalah 09.30-11.30 dan 14.00-16.00).  
Hawalah  
Akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya  
Holding Company  
Perusahaan  Induk  
Hukum Islam  
Hukum yang berdasarkan pada sumber-sumber ajaran Islam.  
IAI  
Ikatan Akuntan Indonesia  
Ihtiyath  
Prinsip kehati-hatian
Ijab  
Pernyataan pihak pertama dalam suatu ak ad yang menunjukkan kehendakn ya untuk
melakukan akad.  
Ijma'  
Konsensus hukum yang disepakati oleh para ulama.  
Infaq  
Mengeluarkan sebagian hartanya k arena Allah Ta'ala  
Insider Trading  
Transaksi jual-beli efek di bursa berdasarkan keputusan/informasi signifikan dari
orang dalam perusahaan atau pihak lainnya  yang mempunyai keterkaitan transaksi
yang erat dengan perusahaan yang bersan gkutan.  
Instrumen Investasi  
Produk Keuangan yang berada p ada sisi aktiva seb uah entitas seperti surat berharga
(saham/obligasi/deposito) yang dimiliki entitas yang bersangkutan.  
 Instrumen Keuangan  
Produk keuangan yang berada pada sisi pasiva sebuah entitas seperti surat hutang
(promes/obligasi/saham) yang dikeluarkan oleh entitas yang bersangkutan.  
Instrumen Saham  
Salah satu dari produk keuangan  yang merupakan bukti kepemilikan suatu entitas.  
Investasi  
Penyertaan dalam bentuk modal atau pinjaman untuk mendapatkan hasil dalam jangka waktu tertentu.  
Issuer  
Entitas yang mengeluarkan efek.  
Istishna'  
Akad jual beli dalam ben tuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria
dan persyaratan tertentu yan g disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani').  
Jahalah  
Ketidaktahuan  
Jaminan  
Kemauan untuk mengganti apabila terjadi kerugian atau kerusakan  
Jasa Perbankan  
Pelayanan yan g diberikan oleh perbankan.  
Jumhur Ulama  
Mayoritas Ulama  
Kafalah  
Akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul 'anhu, ashil).  
Kafiil  
Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah.  
Kaidah Fiqh  
Adagium hukum Islam  
Kemaslahatan Umat  
Manfaat Positif yang diperoleh umat Islam  
Keuntungan  
Hasil, laba yang diperoleh  
Khianat  
Tidak amanah (tidak memenuhi janji)  
 Laba ditahan  
Akumulasi laba yang tidak dibagikan kep ada pemegang saham dengan tujuan untuk menambah modal bagi kepentingan perusahaan.  
Lembaga Keuangan Syari'ah  
Lembaga Keuangan yang operasionalnya menggunakan prinsip syari'ah.  
Lessee  
Penyewa, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset dalam akad ijarah; dalam bahasa arab disebut musta'jir.  
Lessor  
Pemberi sewa, pemilik aset dalam akad tijarah; dalam bahasa Arab disebut mu'jir  
Mafsadat  
Kerusakan, keru gian; bersifat fisik maupun non fisik.
Makful bihi  
Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian  mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah.  
Makfuul 'Anhu  
Pihak ketiga yang memperoleh jaminan  
Makfuul Lahu  
Pihak yang dijamin.  
Malik  
Pemilik modal, disebut juga shahib al-maal  
Manajer Investasi  
Perusahaan  yang kegiatan usahanya mengelola portofolio investasi kolektif untuk para nasabah pemodal.  
Maslahat  
Kebaikan  
Mu'allaq  
Bergantung  
Muamalah Syari'yah  
Hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis, yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.  
Mudarat  
Bahaya, Kerugian  
 Mudharabah  
Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-maal, LKS) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua ( 'amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.  
Mudharib  
Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab syafi'i disebut amil  
Muhal  
Pihak yang dialihkan piutangnya.  
Muhal 'Alaih  
Pihak yang menerima pengalihan piutang.  
Muhal Bih  
Objek pengalihan, yaitu hutang  atau piutang  
Muhtal  
Identik dengan muhal  
Muqabil  
Pihak kedua  
Muqaradhah  
Istilah lain untuk akad mudharabah  
Muqridh  
Pihak yang memberikan piutang/menghutangkan dalam akad al qardh  
Murabahah  
Menjual suatu barang dengan menegask an harga belinya kepada pembeli dan pemebeli membayarnya dengan harga yang lebih  sebagai laba  
Musaqah  
Bagi hasil perkebunan  
Mushtashni  
Orang/pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna'.  
Musyarakah  
Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.  
Najsy  
Penawaran palsu; yakni penawaran atas sesuatu baran g  yang dilakukan bukan karena motif untuk membeli, tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain berani membelinya dengan harga tinggi.  
 Nilai Aktiva Bersih  
Kekayaan reksadan a bersih setelah dikurangi kewajiban-kewajiban. Kekayaan tersebut dinilai dengan harga pasar yang  wajar.  
Nisbah  
Rasio/perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal dan mudharib.
Obligasi  
Sertifikat Bukti hutang.  
Obyek Akad  
Materi perjanjian  
On Call  
Sesuatu yang dapat diambil/dibeli/dijual/dilunasi sewaktu-waktu, biasanya melalui telekomunikasi.  
Pemindahbukuan  
Pengalihan sejumlah account/dana ke jenis rekening lainnya.  
Penawaran Umum  
Penjualan saham secara terbuka kepada publik.  
Pendapatan non halal  
Perolehan keuntungan yang dihasilkan dari transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.  
Penitipan Kolektif  
Penitipan yang dilakukan melalui perkumpulan.  
Portofolio Efek  
Kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam reksa dana.  
Produk perbankan  
Produk keuangan, baik dari sisi aktiva yang dikategorikan sebagai pinjaman seperti kredit investasi, maupun dari sisi passiva yang dikategorikan sebagai kewajiban, seperti tabungan dan deposito nasabah.  
Profit Sharing  
Prinsip bagi untung hasil usaha antara para pihak  (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama  yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana.  
Properti  
Segala sesuatu yan g dimiliki dalam bentuk barang berwujud, khususnya tanah dan bangungan, misalnya pada industri sektor perumahan dan perkantoran.  
 Prospektus  
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.  
Prudential Management  
Manajemen yang menganut prinsip kehati-hatian.  
Qabul  
Menerima  
Qimah  
Nilai intrinsik  
Qiradh  
Istilah lain untuk akad mudharabah; istilah ini banyak digunakan dalam mahzab syafi'i (ulama Hijaz).  
Qiyas  

Analogi, salah satu hukum Islam.  
Rekening  
Bukti/dokumen yang menjelaskan kepemilikan dan atau kewajiban atas sejumlah uang di lembaga keuangan.  
Reksadana  
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh manajer investasi.  
Revenue  
Pendapatan  
Revenue Sharing  
Prinsip bagi hasil di antara para pihak (mitra) d alam suatu bentuk usaha ker jasama yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana.  
Riba  
Pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran Islam.  
Ribawi  
Sifat dari suatu transaksi yan g mengandung unsur riba.  
Rights  
Hak kepemilikan atau hak untuk melakukan transaksi tertentu di masa sekarang atau yang akan datang.  
Riwayat  
Nukilan hadist Nabi.
Riwayat Jama'ah  
Hadits yang diriwayatkan oleh seluruh perawi (periwayat) hadist  
Rukun  
Prinsip,tiang;komponen yang harus ad a dan tidak sah sesuatu tanpa dia.  
Salaf  
Istilah bagi ulama generasi terdahulu (para sahabat,tabi'in dan tabi'ut tabi'in). Dalam fiqh mu'amalah, kata ini merupakan istilah lain utuk akad akad Bai' As-Salam.  
Salam  
Bai' As-Salam; jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka, dengan syarat-syarat tertentu.  
Salam paralel  
Dua transaksi bai' as salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.  
Shahib al-maal  
Pemilik modal; istilah lainnya adalah malik atau rabb al-maal  
Shani'  
Pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad istishna'  
Short selling  
Penjualan saham tanpa memilikinya atau dipinjam dari pihak lain  
Surat hutang jangka panjang  
Surat hutang yang berlaku di atas satu tahun.  
Surat hutang jangka pendek  
Surat hutang yang berlaku di bawah satu tahun.  
Syari'ah  
Ajaran Islam yang termaktub dalam Al-Quran dan Al-Hadist.  
Tabungan  
Simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat d itarik dengan cek, bilyet, giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengannya.  
Tafriq al-h alal min al-har am  
Pemisahan unsur halal dan haram secara jelas.  
Tafrith  
Menganggap remeh, lalai.  
Taqrir Nabi  
Sikap diam atau persetujuan nabi terhadap suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh sahabat sehingga menjadi ketetapan hukum. 
Taradhin  
Suka sama suka; ini merupakan prinsip  yang harus mendasari seluruh akad.  
Total Nilai Modal  
Seluruh modal yang diperhitungkan.  
Tsaman  
Harga suatu barang berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.  
Unit Penyertaan  
Suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.  
'Urban  
Kata lain dari 'urbun, uang muka.  
'Urbun  
Uang muka  
Urf  
Tradisi, kebiasaan dalam masyarakat.  
Usaha Perjudian  
Usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip untung-untungan dan spekulatif.   
Wadi'ah  
Titipan  
Wakalah  
Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.  
Wakil  
Orang atau pihak yang diberi amanat untuk melakukan suatu pekerjaan dalam akad wakalah.  
Write-off  
Penghapus bukuan sejumlah hutang.
Yad Al-Amanah  
Titipan yang dapat diambil kapan saja oleh penitip.
Baca Selanjutnya »»