Rabu, 11 Februari 2009

Penerapan Dinar dan Dirham Solusi dalam Sistem Moneter di Indonesia Tinjauan Perspektif Islam


Hendro Wibowo

Penggunaan Dinar Dalam Daulah Islam
Dinar dan dirham sebuah alat pembayaran yang sebenarnya telah lama dikenal sejak zaman Romawi dan Persia, kedua negara tersebut merupakan dua negara adidaya yang cukup besar pada masa itu. Dinar terbuat dari emas dan dirham terbuat dari perak.
Dinar (emas) dalam sejarah dunia pertama kali diperkenalkan melalui Romawi kuno pada tahun 211 SM. Karena dinar adalah mata uang yang dipergunakan sebagai alat tukar


pembayaran transaksi ekonomi pada masa itu dan juga nilainya stabil yang disebabkan adanya kadar emas dalam mata uang tersebut.
Pada masa rasulullah saw, beliau membuat suatu kebijakan terhadap perekonomian. Dalam hal transaksi beliau menetapkan alat pembayaran yang digunakan kaum muslimin pada saat itu berupa dinar dan dirham. Dalam hal Rasulullah menetapkan suatu kebijakan pada praktik muamalah tidak secara mutlak dan resmi, pada saati itu juga tidak semua kaum muslimin memakai kedua mata uang tersebut, ada juga yang memakai system barter dikarenakan pada zaman itu rasulullah masih terfokus pada system dakwah dengan tujuan menyusun kekuatan dan menambah jumlah umat muslin. Penggunaan kedua mata uang ini berlanjut tanpa ada perubahan sedikitpun hingga tahun 18 H ketika khalifah Umar bin Khattab menambahkan lafadz-lafadz islam pada kedua mata uang tersebut.
Perubahan yang sangat signifikan terhadap mata uang ini terjadi pada tahun 76 H. Setelah berhasil menciptakan stabilitas politik dan keamanan, khalifah Abdul Malik bin Marwan melakukan reformasi moneter dengan mencetak dinar dan dirham. Penggunaan kedua mata uang ini terus berlanjut, tanpa perubahan yang berarti, hingga pemerintahan Al-Mu'tashim, khalifah terakhir dinasti Abbasiyah.
Dalam pandangan Al-Maqrizi (766-845 H), kekacauan mulai terlihat ketika ada pengaruh kaum mamluk semakin kuat dikalangan istana, termasuk terhadap kebijakan pencatakan mata uang dirham campuran (Fulus). Pencetakan fulus, mata uang yang terbuat dari tembaga, dimulai pada masa pemerintahan Dinasti Ayyubiyah, Sultan Muhammad Al-Kamil ibn Al-Adil Al-Ayyubi. Penciptaan uang fulus tersebut dimaksudkan sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan dengan rasio 48 fulus untuk setiap dirhamnya.
Pasca pemerintahan Sultan Al-Kamil, penciptaan mata uang terus berlanjut hingga pejabat tingkat provinsi. Kebijakan sepihak dibuat dengan meningkatkan volume pencetakan fulus dan menetapkan rasio 24 fulus untuk setiap dirhamnya. Akibatnya rakyat mengalami penderitaan karena terjadi inflasi.
Pada masa Dinasti Ottoman yang berkuasa di Turki, dinar dan dirham mengalami masa penurunan dan kemudian namanya hanya menjadi kenangan.



Kondisi Modern
Dalam transaksi modern dan diganti dengan system keuangan yang dikembangkan oleh negara barat dengan menggunakan uang kertas.
Uang kertas pertama kali berkembang dalam masa pertengahan dikawasan eropa yaitu system perbankan berkembang dimasa itu. Awal perkembangannya diawali karena adanya faktor yang sama dalam Daulah islam yaitu keengganan dan ketidaknyamanan dalam membawa emas dan perak dalam jumlah besar. Hal ini mendorong masyarakat untuk menitipkan emas dan perak yang mereka miliki kepada pandai besi, ahli perhiasan, ataupun pandai emas. Kemudian mereka mendaoatkan sertifikat deposito yang kemudian sebagai alat bukti penitipan, dan sertifikat tersebut yang digunakan sebagai alat pembayaran.
Pada tahun 1928 di AS pemerintahan AS mulai nota-nota dan sertifikat emas, dan mulai mengeluarkan uang kertas biasa yang berfungsi sebagai alat transaksi perdagangan biasa dan tidak memiliki nilai tukar dengan logam mulia. Hal ini adalah sebuah rekayasa yang sangat halus dalam menghapuskan dinar dan dirham dalam transaksi yang digunakan sebaga alat pembayaran (alat tukar). Efek samping yang akan dirasakan dalam kegiatan ekonomi adalah nilainya akan berubah dalam setiap kurun waktu yang berbeda karena nilainya akan mengalami penyusutan (terdepresiasi).
Hal inilah yang membuat uang kertas dapat dipergunakan sebagai alat komoditi perdagangan, ini adalah kehancuran nilai mata uang yang dijadikan sebagai sarana spekulasi, dan ini akan menyebabkan nilai mata uang (yang notabene berubah waktu tersebut) atau dikenal dengan time value of money akan jatuh. Jatuhnya nilai mata uang akan menyebabkan kehancuran dan krisis dalam perekonomian suatu negara secara nasional.
Pada tahun 1997 indonesia pernah mengalami dan negara asia lainnya dalam krisis moneter yang melanda. Ungkapan Dr Mahathir Muhammad, PM Malaysia dalam sebuah seminar di Hongkong mengungkapkan "kegiatan perdagangan dan spekulasi mata uang diharamkan karena uang kertas tidak memiliki nilai intrinsik (nilai sebenarnya) yang pasti, seperti katanya "system keuangan dunia yang didasari dengan uang kertas dan cek bukanlah islami". System yang ada pada saat ini yang telah mengusai dunia hingga negara lain mau tidak mau terpaksa menggunakannya".
Seperti mata uang Dollar AS terdapat ketidakseimbangan nilai, dimana nilai intrinsic (nilai sebenarnya) dari uang kertas jauh lebih rendah dibandingkan nilai nominalnya (nilai yang tertera dalam mata uang), misal : US Dollar dalam biaya pembuatannya, biaya produksi dari selembar mata uang AS tersebut adalah 4,2 seri mata uang AS. Dengan begitu, bila diberikan nilai nominal yang tertera adalah satu dollar AS, maka nilainya adalah 24 kali lipat lebih besar daripada nilai itu sendiri.
Hal itulah muncul ide-ide untuk mepopulerkan kembali penggunaan mata uang dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai alat pembayaran dalam kegiatan transaksi ekonomi dikarenakan adanya kegunaan-kegunaan yang dapat dilihat daripada dinar dan dirham itu, yaitu:
1. dalam rangka menegakkan rukun islam untuk pembayarn zakat dan menegakkan sunnah rasul
2. dapat berfungsi sebagai hal jual beli
3. dapat dipergunakan untuk disimpan dan nilainya tidak akan mengalami penurunan
4. dapat dipergunakan sebagai mas kawin
5. untuk menegakkan kedaulatan umat



Perkembangan Penerapan dinar dan dirham di Indonesia
Rencana tekhnis dalam penerapan penggunaan dinar dan dirham dalam perekonomian di Indonesia tampaknya akan segera terwujud secara nyata dengan adanya cetak biru (blue print) tentang pemakaian dinar dan dirham yang akan segera dipersiapkan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dalam konferensi dijakarta tahun 2003. menurut sugiharto (Ketua Departemen Ekonomi ICMI) penyusunan blue print ini sudah disepakati oleh 10 institusi yang telah menaruh perhatian besar terhadap perkembangan system ekonomi islam, terutama terhadap pemakaian mata uang dinar dan dirham. Lembaga-lembaga tersebut antara lain : ICMI, MUI, Yayasan Dinar-Dirham, PNM, Wakala Adina, MES, Asbisindo, dan FOZ.
Tujuan pembuatan cetak biru ini adalah untuk menciptakan keseragaman dalam penerapan mata uang berupa dinar dan drihamdi Indonesia. Untuk memperkenalkan mata uang ini diperlukan sejumlah lembaga pengendali, seperti lembaga sertifikasi yang akan menilai pihak yang berhak mencetak dinar dan dirham agar tidak mudah dipalsukan. Dalam cetak biru itu akan diatur system distribusi dinar dan dirham yang disebut dengan wakala. Wakala berfungsi sebagai tempat penukaran mata uang (money changer).



Model Transaksi Dinar dan Dirham
Tidak saja secara teoritis, dalam implementasinya mata uang Dinar dan Dirham telah terbukti lebih stabil dibandingkan dengan fiat money yang digunakan dunia internasional sekarang. Dalam artikelnya "The Islamic Gold Dinar: Socio-economic Perspective", Meera dan Aziz (2002) menjelaskan secara detail kelebihan sistem mata uang Islam (Dinar dan Dirham). Tidak seperti uang hampa, Dinar dan Dirham tidak dapat dicetak ataupun dimusnahkan dengan sekendak-hati pihak berkuasa (pemerintah), karena ia memiliki nilai intrinsik 100%. Ini tentunya akan menghindari terjadinya kelebihan uang dalam masyarakat, atau dengan kata lain akan menghalang terjadinya inflasi. Tidak seperti uang hampa, Dinar dan Dirham juga akan diterima masyarakat dengan hati terbuka tanpa perlu "legal tender" atau penguatan hukum. Kalau masyarakat yang melakukan transaksi dihadapkan pada dua pilihan, untuk dibayar dengan uang hampa atau Dinar, sudah tentu mereka akan lebih memilih Dinar karena kestabilan nilainya. Kestabilan Dinar ini tentunya akan mempromosikan perdagangan internasional. Bertransaksi dengan menggunakan Dinar akan mengurangi biaya transaksi. Bila Dinar digunakan sebagai mata uang tunggal dunia Islam, maka biaya untuk menukar uang dari satu jenis mata uang ke mata uang lainnya dalam dunia Islam tidak diperlukan lagi. Dan yang paling luar biasa adalah penggunaan Dinar akan lebih menjamin kedaulatan negara dari dominasi ekonomi, budaya, politik dan kekuatan asing. Sebagai contoh, dengan hanya mencetak Dolar tanpa perlu di-back up oleh emas dan kemudian dipinjamkan ke Indonesia, Amerika kini dengan mudah mendikte dan mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Inilah sebabnya Dinar diyakini mampu mewujudkan sistem moneter global yang berkeadilan (just world monetary system).

Kesimpulan
Mata uang dinar dan dirham telah dipergunakan pada zaman Rasulullah saw dan para sahabat. Pada masa islam mata uang itu digunakan sebagai bagian dari hukum muamalah. Tidak menutup kemungkinan pada zaman modern sekarang penerapan kembali mata uang dinar dan dirham mengingat kembali cadangan emas yang dimiliki negara-negara baik negara timur tengah maupun negara asia lebih khusus negara asia tenggara seperti : Indonesia, Malaysia. Terbukti penerapan menggunakan mata uang dinar dan dirham mulai dilakukan saat ini di Malaysia, hal ini menjadi suatu pemicu bagi negara lain yang memiliki cadangan emas yang lebih banyak dibandingkan negara Malaysia, mengingat Indonesia yang mempunyai masyarakat mayoritas muslim dan mempunyai cadangan emas yang cukup banyak menjadi nilai plus untuk menerapkan secepatnya system mata uang dinar dan dirham.

Allah hu 'alam bis shawab

0 komentar:

Posting Komentar