Minggu, 08 Maret 2009

Tujuan dan Arah Keuangan Islam

Sutan Emir Hidayat
Dosen Keuangan Islam University College of Bahrain Manama, Bahrain
Alumni MBA, IIUM

Setelah diragukan dan kurang diperhatikan selama beberapa dekade sebelumnya oleh banyak pihak di Tanah Air, pada tahun ini (2008) keuangan Islam (syariah) telah dijadikan sebagai agenda nasional. Walaupun terhitung agak terlambat, keseriusan pemerintah dalam mendukung perkembangan keuangan Islam perlu disyukuri karena keuangan Islam sudah menjadi fenomena global yang telah terbukti sebagai suatu sistem keuangan yang lebih adil dan mampu bertahan di tengah krisis ekonomi.

Suatu hal yang menarik adalah ketertarikan negara-negara non-Muslim dalam menerapkan keuangan Islam di negaranya. Bahkan, pusat-pusat keuangan dunia, seperti New York, Tokyo, London, Hong Kong, dan Singapura nyata-nyata sudah mendeklarasikan keinginan mereka untuk menjadi pusat keuangan Islam dunia.

Tentunya kenaikan harga minyak dunia merupakan salah satu faktor penting yang melandasi keinginan tersebut. Namun, di balik semua itu semakin tingginya kesadaran investor Muslim terutama investor Timur Tengah akan pentingnya penyelarasan seluruh aspek hidupnya, termasuk aspek keuangan kepada syariat Islam adalah faktor utama pendorong pertumbuhan keuangan Islam.

Di balik semua fenomena di atas, agar perkembangan keuangan Islam di Indonesia tidak salah langkah, perlulah kita ketahui tujuan dan arah yang hendak dicapai dari pendirian keuangan Islam. Sistem perbankan dan keuangan Islam yang ada saat ini tercipta sebagai hasil ijtihadw para ulama dalam rangka menyelaraskan semua aspek kehidupan seorang Muslim dengan ajaran agamanya. Ini dikarenakan Islam adalah sebuah cara hidup yang komprehensif yang tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat ritual, tetapi juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi, politik, dan aspek kehidupan lainnya.

Sebuah kajian pernah dilakukan oleh Watt (1979) tentang makna agama bagi seorang Muslim dan makna agama bagi masyarakat sekuler Barat. Dia menemukan bahwa agama tidak mendapat tempat dalam pengaturan ekonomi, politik, perdagangan, dan industri dalam masyarakat sekuler Barat. Sebaliknya, agama dipandang sebagai cara hidup yang mencakup ritual keagamaan, ekonomi, politik, bahkan etika perilaku.

Sebagai suatu sistem keuangan yang berdasarkan syariat Islam, maka seyogyanya arah dan tujuan didirikannya keuangan Islam mestilah untuk mewujudkan objektif syariah (maqasid al-syariah ). Secara umum, objektif syariah dikategorikan kepada pendidikan (tarbiyah ), keadilan (adalah ), dan kesejahteraan umat (maslahatul ammah).

Peranan institusi keuangan Islam, seperti bank syariah dalam mewujudkan ketiga objektif tersebut, sangatlah diperlukan. Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan, bank syariah mesti ikut serta dalam program pengenalan keuangan Islam kepada masyarakat. Hal itu dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan institusi pendidikan, institusi pelatihan, dan media masa.

Bank syariah diharapkan mendukung dan mensponsori institusi-institusi pendidikan yang menawarkan program akademik keuangan Islam. Hal ini sangat berguna dikarenakan saat ini jumlah praktisi keuangan Islam yang memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang keuangan Islam masih sangat terbatas.

Tujuan menegakkan keadilan dapat diwujudkan bank syariah dengan bersikap transparan dalam laporan keuangan, adil dalam pembagian keuntungan dengan nasabah, dan adil dalam pembebanan setiap biaya servis. Kesejahteraan umat dapat diwujudkan bank syariah melalui alokasi pembiayaan (financing ) kepada sektor-sektor yang membawa manfaat bagi orang banyak dan dapat digunakan sebagai sarana dakwah penyebaran Islam.

Sebagai contoh, apabila kebanyakan masyarakat di suatu daerah adalah petani yang notabene memerlukan pembiayaan pertanian, maka bank syariah yang beroperasi di daerah tersebut mesti mengalokasikan pembiayaannya pada sektor pertanian dalam persentase yang signifikan meskipun pembiayaan perumahan di daerah tersebut menjanjikan keuntungan yang lebih tinggi. Namun, hal tersebut tidak berarti syariat Islam bertentangan dengan prinsip maksimisasi keuntungan (profit maximization).

Pada dasarnya, bank syariah mesti hanya memberikan pembiayaan kepada sektor-sektor yang menguntungkan. Hal tersebut dikarenakan bank syariah dipercaya mengelola uang nasabah dan pemegang saham yang jumlahnya besar. Namun, sudah seharusnya ada keseimbangan antara pencapaian tujuan komersial dan tujuan-tujuan sosial keagamaan sebagaimana diajarkan dalam syariat Islam. Ketiadaan keseimbangan ini bisa menyebabkan bank syariah dan institusi keuangan Islam lainnya kehilangan identitas aslinya.

0 komentar:

Posting Komentar