Rabu, 03 Juni 2009

Membangun Kekuatan Ekonomi Syariah

Salah satu langkah strategis yang diusulkan oleh peserta Kongres Umat Islam Indonesa (KUII) yang ke-4, yang diselenggarakan di Jakarta pada 17-21 April 2005, adalah: "Membangun kekuatan ekonomi umat yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama secara adil dan merata sesuai dengan prinsip-prinsip syariah." Bersamaan dengan itu, disampaikan pula sebuah rekomendasi, yaitu: "Mendesak pemerintah untuk memberlakukan dual economic system; konvensional dan syariah sebagai sistem ekonomi nasional."

Langkah dan rekomendasi itu diusulkan setelah disadari sepenuhnya bahwa salah satu penentu kualitas umat adalah terletak pada kekuatan ekonomi yang diselenggarakannya. Dakwah di bidang ekonomi merupakan sebuah keniscayaan sekaligus kewajiban dan kebutuhan, sebagaimana telah pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Mereka dapat mengendalikan kegiatan ekonomi terutama di bidang perdagangan, mampu mengendalikan pasar dan melakukan kerja sama (networking) antara produsen dengan konsumen yang semuanya diikat dan dilandasi oleh nilai-nilai syariah Islamiyah.



Dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah SAW bersabda: Kami adalah kaum yang tidak pernah mengkonsumsi sesuatu kecuali makanan dari orang-orang yang bertakwa, dan tidak pernah mengkonsumsi kepada makanan kami kecuali orang yang bertakwa pula." Kondisi ini telah menyebabkan terbentuknya masyarakat yang kuat, sejahtera, dan terpenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan memadai, tanpa disertai kesenjangan sosial antara satu kelompok dengan kelompok lainnya.



Di samping itu disadari dan diyakini pula, bahwa ekonomi konvensional yang berlandaskan pada sistem ribawi, ternyata banyak memiliki kekeliruan dan kesalahan dalam sejumlah premisnya, terutama rasionalitas ekonomi yang telah mengabaikan moral. Para pakar ekonomi seperti Fritjop Chapra dalam bukunya, The Turning Point, Science, Society and The Rising Culture (terj. 1999) dan Ervin Laszio dalam 3rd Millenium, The Challenge and The Vision (terj. 1999), mengungkapkan bahwa kelemahan dan kekeliruan itulah yang antara lain menyebabkan ekonomi (konvensional) tidak berhasil menciptakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi umat manusia. Yang terjadi justru sebaliknya, ketimpangan yang semakin tajam antara negara-negara dan masyarakat yang miskin dengan negara-negara dan masyarakat yang kaya, demikian pula antara sesama anggota masyarakat di dalam suatu negeri. Lebih lanjut mereka menegaskan bahwa untuk memperbaiki keadaan ini, tidak ada jalan lain kecuali mengubah paradigma dan visi, yaitu melakukan satu titik balik peradaban, dalam arti membangun dan mengembangkan sistem ekonomi yang memiliki nilai dan norma yang bisa dipertanggungjawabkan.



Para ekonom Muslim sendiri, seperti M Umer Chapra, Khursid Ahmad, Muhammad Nejatullah Shiddiqi, dan yang lainnya, sesungguhnya telah berusaha lama untuk keluar dari kondisi ini dengan mengajukan gagasan-gagasan ekonomi alternatif yang sering disebut sistem ekonomi Islam atau sistem ekonomi Syariah. Yang menarik adalah institusi ekonomi berlandaskan syariah ini ternyata telah memberikan harapan-harapan yang cukup menggembirakan, karena mampu bertahan dalam kondisi krisis ekonomi.



Bank syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya kini tumbuh dan berkembang dengan pesat, walaupun masih banyak memiliki kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki dan disempurnakan secara optimal.



Harus diakui bahwa ketika pemikiran dan konsep tentang ekonomi syariah ini diperkenalkan, kemudian diimplementasikan dalam berbagai institusi tersebut, sebagian dari kaum Muslimin banyak yang ragu dan tidak percaya, bahwa ajaran Islam berkaitan dengan dunia ekonomi, perbankan, pasar modal, asuransi, dan lain sebagainya. Sikap yang semacam ini mungkin diakibatkan oleh pandangan bahwa ajaran Islam sama dengan ajaran agama lain yang hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya secara individual. Padahal ajaran Islam adalah ajaran yang bersifat komprehensif dan universal, yang mengatur seluruh tatanan kehidupan manusia.



Kaum Muslimin diperintahkan untuk mengaplikasikan ajaran tersebut dalam semua tatanan kehidupannya, termasuk di bidang ekonomi. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam QS Al Baqarah ayat 208: "Wahai orang-orang yang berfirman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu."



Tiga Langkah Strategis
Dalam memperkuat sistem ekonomi syariah, paling tidak terdapat tiga langkah strategis (Adiwarman Karim, 2005) yang harus dilakukan oleh kaum Muslimin secara bersama-sama, baik para alim ulama dan para tokoh, para pakar, dan masyarakat secara luas, sebagai realisasi dari hasil Kongres Umat Islam tersebut, yaitu pengembangan ilmu ekonomi syariah, pengemabngan sistem ekonomi syariah dalam bentuk regulasi dan peraturan, serta pengembangan ekonomi umat.



Pertama, pengembangan ilmu ekonomi syariah dapat dilakukan melalui dunia pendidikan formal maupun non formal, baik itu di kampus-kampus, lembaga penelitian ilmiah, kelompok-kelompok kajian, media massa, pondok-pondok pesantren dan lainnya. Alhamdulillah kini ekonomi syariah, secara formal telah menjadi kurikulum di beberapa perguruan tinggi, sehingga dikaji dan dipelajari secara sistematis dan terorganisasi dengan baik.



Kedua, ditumbuhkembangkan regulasi-regulasi yang mendukung penguatan ekonomi syariah dalam praktik, baik melalui institusi keuangan maupun melalui kegiatan bisnis dan usaha riil. Harus diakui, peran Bank Indonesia (Direktorat Perbankan Syariah) sangat besar, yang selalu bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam melahirkan berbagai regulasi. DSN MUI pun sangat aktif di dalam menjawab (dalam bentuk fatwa) berbagai permasalahan yang diajukan maupun yang ditemukan dalam praktik keseharian. Kerjasama yang harmonis selama ini harus terus menerus dijaga dan diperkuat, apalagi salah satu agenda utama sekarang adalah mengusahakan Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi sebuah Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat pasti.



Ketiga, ketika ekonomi syariah dikembangkan dan didukung oleh sebuah sistem yang baik, maka yang paling penting adalah membangun perekonomian umat secara nyata, sehingga bisa dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat dalam bentuk pengembangan sektor riil dengan ditopang oleh lembaga keuangan yang berbasis syariah. Sehingga pada akhirnya diharapkan produktivitas dan kegiatan ekonomi masyarakat akan lebih meningkat. Kita berharap sistem ekonomi syariah (dengan langkah-langkah tersebut di atas) akan berkembang dari ekonomi alternatif menjadi satu-satunya sistem ekonomi yang mampu mensejahterakan umat dan bangsa kita, sekarang maupun di masa yang akan datang.

(KH Didin Hafidhuddin )

0 komentar:

Posting Komentar