Selasa, 11 Oktober 2011
Membangun Kembali Pasar Kita
Shaykh Habib Bewley - Imam Masjid Jumu'ah - Cape Town
Wilayah pokok dari muamalat yang justru telah dilupakan oleh umat Islam: pasar.
Agar kehidupan masyarakat sehat, muamalatnya (transaksi sosial) harus sehat - yaitu harus dimungkinkan seseorang menjalani kehidupan - bahkan melewati satu hari - tanpa jatuh ke dalam perbuaan haram. Banyak orang berpikir tentang Muamalat pada soal kesopanan, persaudaraan, perkawinan dan perceraian, tetapi mengabaikan satu wilayah pokok yang memberdayakan umat Muslim - yakni perdagangan. Mereka menjadi sangat terbiasa untuk menerima status quo, sehingga tertipu oleh penipu ulung zaman sekarang, tak pernah mempertanyakan dari mana uang mereka berasal dan lebih sedikit sedikit lagi yang mempertanyakan uang itu sendiri.
Riba, adalah suatu praktek yang begitu buruk, satu-satunya hal yang Allah dan Rasul-Nya menyatakan perang terhadapnya. Allah berfirman:
يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وذروا ما بقي من الربا إن كنتم مؤمنين فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله
Artinya: 'Wahai orang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan setiap riba yang tersisa jika kamu beriman. Jika tidak, beritahukan peperangan dari Allah dan Rasul-Nya.'
Berbuat riba, suatu praktek yang sangat buruk sehingga dinilai lebih buruk dari berzina dengan ibu sendiri di Baitul Ka'bah, hari ini hampir tidak masuk ke dalam pikiran orang kecuali sebatas sekadar menghindari bunga bank. Namun debunya telah sampai pada setiap transaksi yang terjadi di zaman sekarang, karena riba ada dalam mata uang itu sendiri. Kita semua terjebak dalam pelukannya dan kita semua diperbudak karena kita semua terkait dan benar-benar bergantung pada institusi riba ini - bank dan mata uang siluman yang selalu kita gunakan untuk bertransaksi, perusahaan tak berwajah globalnya, pemerintahan boneka demokratisnya, dan bursa sahamnya.
Sekarang, sejumlah Muslim, yang mengakui keadaan kita ini, telah berusaha untuk mereformasi lembaga-lembaga ini - mengislamkan mereka. Mereka mengubah secara dangkal elemen tertentu dari lembaga-lembaga ini, maka kita tidak lagi berhubungan dengan bank tapi bahkan memiliki bank Islam, bukan mata uang kertas, tapi mata uang kertas Islam, dan bukan perdagangan saham, kita memiliki perdagangan saham Islam.
Lihatlah, semuanya seperti baru, tetapi sebenarnya tidak ada yang berubah. Nama mungkin berbeda, tetapi proses yang mendasarinya adalah sama. Dan apa yang Anda harapkan, ketika institusi itu sendiri tidak ada sama sekali hubungannya dengan dien Allah?
Apakah Anda pernah mendengar tentang bank pembangunan Islam Madinah mendanai jihad dan proyek-proyek sosial dari Rasulullah? Tidak, karena tidak ada hal seperti itu. Apakah Anda mendengar tentang Umar ibn al-Khaththab yang kembali terpilih sebagai Kalifah oleh mayoritas tipis berikut keberhasilan dalam perang melawan Byzantium? Tidak, karena tidak ada hal seperti itu. Apakah Anda mendengar tentang Utsman mencetak batch baru dinar kertas segar untuk melindungi mata uang Islam terhadap spekulasi dari pedagang uang Persia? Tidak, karena tidak ada hal seperti itu.
Sebab semua itu bukan institusi model perdagangan Islam dibangun. Sebaliknya, mereka adalah lembaga yang dikembangkan oleh rentenir untuk memperpanjang jejaring mereka dan memperangkap ke dalamnya lalat-lalat jinak sebanyak yang mereka bisa. Mereka adalah instrumen riba, dan tidak peduli berapa banyak kita ubah mereka, begitulah mereka selalu. Seekor serigala adalah serigala, bahkan ketika ia berselimut dalam kulit domba.
Jadi, jika reformasi (islamisasi) bukanlah solusi, lalu apa? Jawabannya dapat ditemukan dalam Qur'an dan indah dalam kesederhanaannya. Allah berfirman,
وأحل الله البيع وحرم الربا
Artinya, 'Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba.' Jawabannya adalah membangun kembali lembaga-lembaga yang membuat perdagangan, sekarang dan dari dulu, dibangun - yang akan akan membebaskan kita dari situasi kita saat ini. Dan itu adalah cara kita akan meraih sukses, karena Allah bersama dengan mereka yang dengan-Nya. Lembaga-lembaga ini adalah pasar bebas, karavan, serikat dagang dan mata uang dengan nilai intrinsik - Dinar dan Dirham. Di sini kita akan mengarahkan perhatian kita pada pasar bebas ini.
Bagian Terpenting Sebuah Kota
Bagian terpenting dari setiap kota, bersamaan dengan sebuah masjid, adalah pasar - ini berlaku baik di zaman Eropa Kristen abad pertengahan maupun di negeri-negeri muslim. Dan selalu menjadi tempat kebanggaan, di samping pusat utama ibadah atau balai kota. Memang, banyak kota berkembang di sekitar pasar, bukan pasar yang ditambahkan ke sebuah kota. Dan itu adalah karena pasar itu, dan dapat kita kembalikan lagi, adalah sumber utama kekayaan kota dan tempat di mana perdagangan dapat terjadi di lingkungan yang aman dan teratur.
Bukti akan pentingnya pasar bebas sehubungan dengan dien Allah ditemukan dalam sunnah Rasulullah, karena salah satu hal pertama yang ia lakukan, setelah tiba di Madinah, setelah mengawasi pembangunan masjid, adalah mendirikan sebuah pasar baru bagi Muslim. Dan alasan ia melakukan itu adalah untuk menyediakan Muslim tempat mereka bisa bebas dari penindasan yang terpaksa dijalani setiap kali mereka mencoba untuk berdagang di pasar yang sudah ada di Madinah - yaitu dari Bani Qaynuqa ', salah satu dari tiga suku Yahudi yang tinggal di Madinah pada saat itu.
Sebab, kebiasaan kaum Yahudi di pasar adalah memungut pajak pada pedagang, mengatur monopoli, menyewakan ruang dan terlibat dalam transaksi riba, yang semuanya bertentangan dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas dan pasar Islam. Ini sangat mirip dengan situasi kita hari ini di mana kita menemukan diri kita tertindas dan sangat dibebani pajak, dan dipaksa untuk menggunakan tempat dan institusi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dien kita. Dan sementara mereka menindas kita, mereka menceramahi kita bahwa itu adalah konsekuensi alami dari 'perdagangan bebas', sebuah istilah yang sebenarnya sangat bertentangan dengan apa yang dikatakannya. Jihad kita, tugas kita sebagai umat Islam hari ini, adalah untuk bergabung dengan Allah dan Rasul-Nya dalam menyatakan perang terhadap riba. Tugas kita adalah untuk membangun kembali 'perdagangan bebas' dalam arti sebenarnya dari kata tersebut, dengan mereklamasi pasar-pasar.
Allah berfirman dalam Kitab-Nya yang Mulia, yang artinya 'Kami tidak pernah mengirimkan Rasul sebelum kamu yang tidak makan makanan dan berjalan di pasar.'
Prinsip Pasar Islam
Pasar bebas dari Muslim - pasar di mana Rasul berjalan - didasarkan pada sejumlah prinsip:
Yang pertama adalah kebebasan kesempatan. Setiap orang, tidak peduli betapa sedikit mereka ingin menjual, bebas untuk menggunakan pasar kapan pun dia mau - tidak ada persyaratan untuk lisensi bagi pedagang atau apa pun. Hal ini diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib, yang mengatakan,
سوق المسلمين كمصلى المصلين, فمن سبق إلى شيء فهو له يومه حتى يدعه
'Pasar kaum muslimin seperti tempat ibadah mereka - siapa pun yang pertama memperoleh setiap bagian darinya, maka untuk dia hari itu sampai ia meninggalkannya.' Dengan kata lain, seperti masjid, dan seperti jembatan, jalan dan taman umum, setiap orang harus memiliki hak yang sama untuk menggunakan dan memanfaatkan pasar. Jadi, siapa pun mendapat tempat di pasar, untuk yang pertama hari itu, terlepas dari siapa yang telah menggunakan tempat itu hari sebelumnya. Pertama datang, pertama dilayani. Tidak ada yang memiliki hak untuk pesan tempat, seperti yang ditunjukkan oleh kisah berikut Umar ibn al-Khattab.
مر عمر بن الخطاب على باب معمر بالسوق, وقد وضع على بابه جرة, فأمر بها أن تقلع, فنهاه عمر أن يحجر عليها أو يحوزها
Umar bin al-Khaththab pernah melewati Gerbang Ma'mar dan melihat ada kendi telah ditempatkan di pintu gerbang, ia memerintahkan agar hal itu diambil. Umar melarang siapa saja untuk menempatkan sebutir batu pada sebuah tempat atau mengklaim dengan cara apapun.
Dan itu karena Suq merupakan ruang publik, bukan milik siapa pun. Ibnu Zabala meriwayatkan bahwa Muhammad bin Abdallah ibn Hasan mengatakan,
أن رسول الله تصدق على المسلمين أسواقهم
'Rasul Allah memberikan Muslim pasar mereka sebagai sedekah.' Dan sebagai konsekuensi dari itu, mereka harus bebas untuk menggunakan - tidak boleh ada sewa dikennakan pada mereka yang ingin menggunakan. Umar bin Abdal-Aziz mengatakan,
إنما السوق صدقة فلا يضربن على أحد فيه كراء
'Pasar adalah sedekah, jadi tidak boleh ada sewa di dalamnya.' Ini adalah prinsip fundamental pasar, karena jika ada keharusan untuk membayar sewa maka mencegah mereka yang sangat miskin atau mereka yang hanya memiliki sejumlah kecil barang dagangan dari menggunakan pasar. Dan prinsip ini sebagian besar telah dilupakan oleh umat Islam hari ini dengan banyak pasar Islam yang mengatur pengisian pedagang dengan sewa teramat mahal.
Prinsip lain dari pasar adalah bahwa di dalamnya dilarang pengenaan pajak apa pun - ketika pertama Nabi datang ke pasar Madinah, ia memukul tanah dengan kakinya dan berkata
هذا سوقكم فلا يضيق ولا يؤخذ فيه خراج
'Ini adalah pasar Anda - tidak untuk disekat-sekat atau sebentuk pajak diambil di dalamnya.' Tidak ada pajak penghasilan dalam Islam, dan Sultan tidak memungut pajak pada warga dan orang-orang yang memanfaatkan pasar. Satu-satunya hal yang harus dibayar dari perdagangan seseorang adalah zakat. Dan tidak ada gedung atau bangunan permanen didirikan di pasar, karena itu adalah cara penyempitan ruang dan membatasi akses. Nabi berkata,
هذا سوقكم لاتتحجروا ولا يضرب عليه خراج
'Ini adalah pasar Anda. Jangan membangun apa pun di dalamnya dan jangan biarkan pajak apapun dikenakan di dalamnya.' Ini adalah ruang publik yang dimiliki. Anda tidak akan pergi ke masjid dan membangun sendiri sebuah ruang doa khusus, sehingga seharusnya Anda tidak melakukan hal yang sama di pasar. Itu tidak berarti bahwa toko-toko atau gudang dilarang. Hal ini bisa diterima untuk membangun sendiri toko di tanah sendiri. Tapi tidak di pasar.
Pasar harus diletakkan di tanah kosong dan bebas sehingga siapapun dan setiap orang dapat datang dan menggunakannya setiap waktu. Itu adalah cara untuk mendorong perdagangan dan mendorong sirkulasi kekayaan, karena jika tidak ada tempat jualan yang tersedia, maka tidak akan ada insentif bagi pedagang untuk mengatur karavan dan perjalanan ke kota-kota yang jauh untuk menjual barang dagangan mereka.
زد في السعر وإلا فاخرج من سوقنا
Prinsip lain dari pasar adalah bahwa tidak ada monopoli. Dan monopoli terjadi ketika seseorang membiarkan modal yang mendikte harga, sehingga tidak ada harga grosir dan harga eceran. Seseorang tidak diizinkan untuk melemahkan pesaing hanya karena ia kaya dan mampu membeli lebih banyak. Umar bin al-Khaththab melewati seorang pria menjual kismis, dua mud untuk satu dirham, dan ia berkata kepadanya:
زد في السعر وإلا فاخرج من سوقنا
'Anda naikkan harga Anda atau tinggalkan pasar kami.' Semua prinsip-prinsip ini untuk menjamin kesaman kesempatan dan waspada terhadap monopoli atau penikung pasar. Dan yang sangat penting adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat dan melestarikan persamaan dan keadilan. Setiap daerah perkotaan membutuhkan pasar seperti itu, sama seperti setiap wilayah perkotaan memerlukan jalan, jalan raya dan tempat-tempat ibadah. Tanpa itu, semua orang akan segera berubah menjadi budak upahan bagi monopoli raksasa dan perusahaan yang menguasai pasar. Dan semua martabat manusia hilang.
Kita memohon kepada Allah untuk membantu kita membangun kembali pasar, dan memberi setiap manusia kesempatan untuk mendapatkan kembali martabat itu. Kita mohon untuk membuat kita seperti pedagang yang Sayidina Abbas berkata tentang mereka:
أوصيكم بالتجار خيرا فإنهم برد الآفاق و أمناء الله في الأرض
'Saya menasehati Anda agar berlaku baik kepada para pedagang, karena mereka adalah jubah yang pelindung dari bencana dan yang dipercayai Allah atas bumi ini.' Baca Selanjutnya »»
Dinar Dirham Jalan Pembebasan Manusia
Sebuah penjelasan gamblang tentang sistem uang kertas dan alasan kembali kepada Dinar dan Dirham.
Haji Umar Ibrahim Vadillo adalah orang yang paling kredibel pada zaman kita ini untuk berbicara tentang Dinar dan Dirham. Dialah yang sejak 1992 meperkenalkan kembali nuqud nabawi ini, ketika belum seorang Muslim pun mengerti dan memahaminya, meski boleh jadi berkali-kali menemukannya dalam kitab-kitab fiqih. Selama satu abad pengetahuan tentang Dinar dan Dirham, dan karena itu pengetahuan tentang muamalat, telah hilang dari kalangan Muslim di seluruh muka bumi ini.
Haji Umar-lah yang memberikan penerangan kepada umat Islam di seluruh dunia ini tentang pentingnya Dinar dan Dirham dalam konteks zaman ini, sebagai jalan pembebasan umat manusia dari penindasan sistem riba. Dalam menjelaskan ini, Haji Umar bukan cuma berbicara, tetapi melakukannya dengan amal perbuatan.
Kini, Dinar dan Dirham, beserta bibit-bibit muamalat, telah kembali bersemi. Di Kelantan, Malysia, Dinar dan Dirham telah dicetak dan diedarkan secara resmi sejak awal Agustus 2010 lalu. Di Indonesia tiada hari tanpa transaksi dengan Dinar atau Dirham, baik di arena FHP (Festival Hari Pasaran), di Kampung-Kampung Jawara, maupun secara sporadis di kalangan masyarakat yang tersebar luas di Jaodetabek, Bandung, Serang, Surabaya, Jogyakarta dan Semarang, Magetan, Solo, Medan, Batam dan Tanjung Pinang, Pontianak, Balikpapan,dll. Pusat-pusat peredaran dan penggunaan Dinar dan Dirham ini terus semakin luas.
Meski pun begitu, Haji Umar tetap rajin berkeliling, memberikan pengajaran kepada umat Islam di manapun ia berada. Salah satunya ia berikan di lapangan di Medan Ilmu, Kota Bharu, Kelantan, tak lama sesudah peluncuran Dinar Dirham Kelantan. Ceramah ini telah direkam dalam video dan dapat diunduh melalui youtube. Haji Umar didampingi oleh Ibu Nik Mahani, yang juga menerjemahkan ceramah ini ke dalam bahasa Melayu. Pengajaran ini berlangsung selama sekitar 18 menit, dan terbagi dalam dua bagian, masing-masing dapat diunduh di alamat berikut:
http://www.youtube.com/watch?v=yFN4B0teB3s
dan
http://www.youtube.com/watch?v=vae4-tiQvzU&feature=related.
Dalam ceramahnya ini Haji Umar telah menyatakan bahwa sesudah Kelantan, Pemerintah Daerah Aceh, akan mengikuti mencetak dan mengedarkan Dinar dan Dirham. Pertemuan terakhir dengan pimpinan DPRA, Bapak Hasybi Abdullah, pada awal Mei 2011 lalu, telah mengonfirmasikan keinginan masyarakat Aceh untuk segera menerapkan Dinar dan Dirham di Bumi Rencong ini. Dinar dan Dirham, kata Haji Umar, akan membebaskan manusia dari sistem penindasan berbasis riba yang telah berlangsung selama tiga ratus tahun ini.
Allah memberikan petunjuk kepada siapa pun yang Dia kehendaki. Baca Selanjutnya »»
Senin, 24 Agustus 2009
Rabu, 29 Juli 2009
Berdayakan UKM, BAZ Jatim jalin kemitraan dengan KJKS Manfaat
Program penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) BAZ Jatim.
Baz Jatim sejak tahun 2007 telah menjalin kerjasama program penyaluran dana bergulir dengan Microfin dan KJKS Manfaat selaku pelaksana program menggulirkan program bersama memberdayakan masyarakat. Bentuk kerjasama yang dimaksud berupa penyaluran kredit yang digulirkan kepada kelompok-kelompok usaha kecil. Setiap kelompok rata-rata terdiri dari 10 hingga 15 orang yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jatim, antara lain:
Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Lamongan. Pada awal kerjasama dengan Baz Jatim tahun 2007, Microfin-KJKS Manfaat telah meyalurkan dana sebesar 50 juta kepada 5 kelompok usaha kecil. Setiap kelompok terdiri dari 10 orang. Jadi total binaan 50 usaha kecil. Pada tahun kedua (2008), Microfin menyalurkan dana 300 juta kepada 29 kelompok dengan jumlah peserta 286 usaha.
Model Pembinaan
Kesuksesan Muhammad Yunus dari Bangladesh dengan Garmen Bank-nya menginspirasi Microfin-KJKS Manfaat untuk mengadopsi pola yang sama. Yaitu penyaluran dana bergulir dengan model tanggung renteng. Meskipun model ini belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan, Microfin-KJKS Manfaat terus berupaya agar pola pemberdayaan Garmen bank benar-benar bisa terwujud sepenuhnya melalui kredit BAZ jatim.
Pendampingan yang terus dilakukan dalam dua hal:
1. Kerohanian. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang baik tentang nilai-nilai agama Islam seperti taujih. Pertemuan dilakukan setiap 2 pekan sekali. Selain membina usaha, forum juga berfungsi sebagai ajang dakwah dan mengajak para peserta program untuk mengenal Islam lebih dekat.
2. Usaha. Rata-rata para pelaku usaha kecil sulit berkembang. Salah satu yang kami simpulkan, bahwa diantara problem UKM adalah karena lemahnya manajemen usaha dan keuangan. Disinilah keberadaan tim pendamping memberi penyegaran dan pengetahuan sederhana tentang bagaimana mengembangkan usaha serta mengelola keuangan yang baik.
KETENTUAN UMUM DANA BERGULIR – BAZ – MICROFIN-KJKS Manfaat
PROGRAM PEMBERDAYAAN UKM SE-SURABAYA
1. Pelaksanaan teknis dan penanggung jawab program ini dalah Microfin Indonesia cabang Surabaya.
2. Dana ini merupakan dana bergulir untuk Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dengan system qord (hutang) dan tanggung renteng.
3. Masa perguliran dana ini maksimal 10 (sepuluh ) bulan.
4. Program ini menerapkan system tanggung renteng dengan tanggung jawab penuh pengelolaan dana ada pada kelompok, jadi setiap individu dalam kelompok bertanggung jawab secara bersama terhadap pengembalian dana (diikat dengan perjanjian bermaterai)
5. Setiap kelompok wajib menyediakan minimal 1 (satu) buah foto copy KSK
6. Plafond dana program ini untuk setiap individu dalam kelompok rata-rata Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
7. Disyaratkan dalam pengelolaan dana ini ada infaqnya
8. Ketentuan mustahiq penerima dana (peserta program):
a. Omset per hari minimal Rp. 150.000,-
b. Masuk kategori Mustahiq
c. Usaha minimal telah berumur 6 bulan
f. Bersedia untuk menghadiri kajian rutin keislaman dan pembinaan usaha yang diselenggarakan oleh Microfin-KJKS Manfaat setiap 2 (dua) minggu sekali
g. Usaha tidak mengandung unsur-unsur yang melanggar syariah (judi, minuman keras dll)
Capaian-capaian
Selama 2 tahun menjalin kerjasama dengan BAZ Jatim, Microfin telah berhasil membukukan keberhasilan-keberhasilan sebagai berikut:
a. Tahun 2007
Menyalurkan kredit dan mendampingi 5 kelompok dengan 50 jenis usaha binaan. Setiap kelompok terdiri dari 10 orang/usaha. Dana yang telah tersalurkan sebesar 50 juta. Setiap kelompok memperoleh pencairan 10 juta.
b. Tahun 2008
Microfin menyalurkan dana sebesar 300 juta kepada 29 kelompok, dengan perincian sbb:
1). Surabaya : 10 Kelompok, terdiri dari 100 orang/usaha dengan besaran kredit 114 juta.
2). Sidoarjo : 1 kelompok, terdiri dari 6 orang/usaha dengan besaran kredit 6 juta.
3). Gresik : 4 kelompok, terdiri dari 40 orang/usaha dengan besaran kredit 40 juta.
4). Lamongan : 14 kelompok, terdiri dari 140 orang/usaha dengan besaran kredit 140 juta.
Baca Selanjutnya »»
Model Pembinaan
Kesuksesan Muhammad Yunus dari Bangladesh dengan Garmen Bank-nya menginspirasi Microfin-KJKS Manfaat untuk mengadopsi pola yang sama. Yaitu penyaluran dana bergulir dengan model tanggung renteng. Meskipun model ini belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan, Microfin-KJKS Manfaat terus berupaya agar pola pemberdayaan Garmen bank benar-benar bisa terwujud sepenuhnya melalui kredit BAZ jatim.
Pendampingan yang terus dilakukan dalam dua hal:
1. Kerohanian. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang baik tentang nilai-nilai agama Islam seperti taujih. Pertemuan dilakukan setiap 2 pekan sekali. Selain membina usaha, forum juga berfungsi sebagai ajang dakwah dan mengajak para peserta program untuk mengenal Islam lebih dekat.
2. Usaha. Rata-rata para pelaku usaha kecil sulit berkembang. Salah satu yang kami simpulkan, bahwa diantara problem UKM adalah karena lemahnya manajemen usaha dan keuangan. Disinilah keberadaan tim pendamping memberi penyegaran dan pengetahuan sederhana tentang bagaimana mengembangkan usaha serta mengelola keuangan yang baik.
KETENTUAN UMUM DANA BERGULIR – BAZ – MICROFIN-KJKS Manfaat
PROGRAM PEMBERDAYAAN UKM SE-SURABAYA
1. Pelaksanaan teknis dan penanggung jawab program ini dalah Microfin Indonesia cabang Surabaya.
2. Dana ini merupakan dana bergulir untuk Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dengan system qord (hutang) dan tanggung renteng.
3. Masa perguliran dana ini maksimal 10 (sepuluh ) bulan.
4. Program ini menerapkan system tanggung renteng dengan tanggung jawab penuh pengelolaan dana ada pada kelompok, jadi setiap individu dalam kelompok bertanggung jawab secara bersama terhadap pengembalian dana (diikat dengan perjanjian bermaterai)
5. Setiap kelompok wajib menyediakan minimal 1 (satu) buah foto copy KSK
6. Plafond dana program ini untuk setiap individu dalam kelompok rata-rata Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
7. Disyaratkan dalam pengelolaan dana ini ada infaqnya
8. Ketentuan mustahiq penerima dana (peserta program):
a. Omset per hari minimal Rp. 150.000,-
b. Masuk kategori Mustahiq
c. Usaha minimal telah berumur 6 bulan
d. Bersedia menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap bulannya kepada Microfin Indonesia-KJKS Manfaat.
e. Status Kepemilikan Usaha adalah Milik Sendirif. Bersedia untuk menghadiri kajian rutin keislaman dan pembinaan usaha yang diselenggarakan oleh Microfin-KJKS Manfaat setiap 2 (dua) minggu sekali
g. Usaha tidak mengandung unsur-unsur yang melanggar syariah (judi, minuman keras dll)
Capaian-capaian
Selama 2 tahun menjalin kerjasama dengan BAZ Jatim, Microfin telah berhasil membukukan keberhasilan-keberhasilan sebagai berikut:
a. Tahun 2007
Menyalurkan kredit dan mendampingi 5 kelompok dengan 50 jenis usaha binaan. Setiap kelompok terdiri dari 10 orang/usaha. Dana yang telah tersalurkan sebesar 50 juta. Setiap kelompok memperoleh pencairan 10 juta.
b. Tahun 2008
Microfin menyalurkan dana sebesar 300 juta kepada 29 kelompok, dengan perincian sbb:
1). Surabaya : 10 Kelompok, terdiri dari 100 orang/usaha dengan besaran kredit 114 juta.
2). Sidoarjo : 1 kelompok, terdiri dari 6 orang/usaha dengan besaran kredit 6 juta.
3). Gresik : 4 kelompok, terdiri dari 40 orang/usaha dengan besaran kredit 40 juta.
4). Lamongan : 14 kelompok, terdiri dari 140 orang/usaha dengan besaran kredit 140 juta.
Selasa, 23 Juni 2009
Microfin Indonesia meluncurkan satu program lagi, yaitu Program KJKS Indonesia yang resmi diluncurkan pada tanggal 20 Agustus 2008 bertepatan dengan 18 Sya’ban 1429.
Program KJKS Indonesia adalah program kerjasama kemitraan dari Microfin Indonesia dengan KJKS-KJKS yang telah berdiri ataupun KJKS-KJKS yang akan didirikan oleh masyarakat/investor untuk membangun sebuah jaringan yang terstruktur, terstandardisasi dan konsisten mengikuti pola-pola syariah.
Program ini dimaksudkan untuk membangun dan meneguhkan jaringan KJKS di Indonesia khususnya Jawa, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan. Program ini bersesuaian dengan Visi Microfin Indonesia yang unggul dalam pengembangan LKMS dengan jejaring yang berkualitas dan Misi Microfin Indonesia untuk membangun jejaring bisnis LKMS yang unggul dan konsisten terhadap syariah serta mendukung dan memfasilitasi pengembangan LKMS dalam bentuk penguatan finansial, manajerial, SDI dan TI.
Dengan program ini Microfin Indonesia ingin menjadikan KJKS yang didirikan dapat menjalankan pola syariah secara kokoh, baik dalam hal operasional dan produk-produk yang diluncurkannya. 40 KJKS akan didirikan sebagai inisiator awal program di tahun 2009. Microfin Indonesia mengharapkan kerjasama berbagai pihak dalam pengembangan lebih lanjut dari program ini.
Contact Person : Yusuf Harpen (08128383045).
Baca Selanjutnya »»
Program ini dimaksudkan untuk membangun dan meneguhkan jaringan KJKS di Indonesia khususnya Jawa, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan. Program ini bersesuaian dengan Visi Microfin Indonesia yang unggul dalam pengembangan LKMS dengan jejaring yang berkualitas dan Misi Microfin Indonesia untuk membangun jejaring bisnis LKMS yang unggul dan konsisten terhadap syariah serta mendukung dan memfasilitasi pengembangan LKMS dalam bentuk penguatan finansial, manajerial, SDI dan TI.
Dengan program ini Microfin Indonesia ingin menjadikan KJKS yang didirikan dapat menjalankan pola syariah secara kokoh, baik dalam hal operasional dan produk-produk yang diluncurkannya. 40 KJKS akan didirikan sebagai inisiator awal program di tahun 2009. Microfin Indonesia mengharapkan kerjasama berbagai pihak dalam pengembangan lebih lanjut dari program ini.
Contact Person : Yusuf Harpen (08128383045).
Kemennegkop Dukung Pengembangan KJKS
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah
(Kemennegkop dan UKM) terus mendukung pertumbuhan dan pengembangan koperasi jasa
keuangan syariah (KJKS).
Hal ini dikarenakan eksistensi KJKS terbukti mampu mendorong
perkembangan usaha mikro dan kecil di wilayahnya serta secara umum mampu menopang
pertumbuhan ekonomi di suatu provinsi.
Mennegkop dan UKM Suryadharma Ali mengatakan, pertumbuhan dan
perkembangan lembaga keuangan syariah di Tanah Air cukup signifikan. Dengan
mengusung prinsip kemitraan dan kebersamaan, sistem keuangan syariah mampu
mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan transparan. "Kesadaran
masyarakat untuk memanfaatkan keuangan syariah terus meningkat. Masyarakat
juga mendukung penuh untuk menghidupkan lembaga keuangan syariah," kata
Suryadharma usai acara peresmian kantor KJKS BMT Tumang, Boyolali, Jawa
Tengah, Selasa (20/1).
Menurut dia, sebagai landasan hukum operasional dan pengawasan KJKS, diterbitkan
Keputusan Mennegkop dan UKM Nomor 91 Tahun 2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha KJKS maupun Peraturan Mennegkop dan UKM Nomor
35.2 dan Nomor 35.3 Tahun 2007 tentang Standar Operasional Manajemen serta
Pedoman Penilaian Kesehatan KJKS.
Selain itu, Peraturan Mennegkop dan UKM Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengawasan KJKS. Aturan-aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Keuangan Syariah. "Krisis keuangan global membuat dunia
mulai mengalihkan perhatian ke sistem ekonomi dan keuangan syariah. Terbukti
bahwa sistem keuangan syariah memiliki kekebalan terhadap krisis akibat spekulasi.
Konsep keuangan syariah sudah seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi,
apalagi hampir seluruh perbankan juga memiliki unit syariah," tuturnya.
Seperti diketahui, Suryadharma meresmikan Kantor Pusat KJKS BMT Tumang yang
mengayomi sentra kerajian tembaga. Peresmian juga dihadiri Bupati Boyolali Sri
Moeljanto, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng A Sulhadi, serta sejumlah pejabat
lainnya.
KJKS BMT Tumang, Boyolali, yang bermodal awal hanya Rp 7,05 juta, kini memiliki
modal sekitar Rp 12 miliar setelah beroperasi selama 10 tahun. "Lembaga keuangan
mikro sempat diabaikan, namun sekarang sudah digandrungi oleh perbankan dan
pemodal besar. Bank-bank besar sudah terjun ke lembaga keuangan mikro karena
kredit mikro sangat menjanjikan. Kemungkinan kredit macet kredit mikro juga
sangat kecil atau nol persen. Inilah yang menjanjikan," katanya. (Andrian)
Baca Selanjutnya »»
perkembangan usaha mikro dan kecil di wilayahnya serta secara umum mampu menopang
pertumbuhan ekonomi di suatu provinsi.
Mennegkop dan UKM Suryadharma Ali mengatakan, pertumbuhan dan
perkembangan lembaga keuangan syariah di Tanah Air cukup signifikan. Dengan
mengusung prinsip kemitraan dan kebersamaan, sistem keuangan syariah mampu
mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan transparan. "Kesadaran
masyarakat untuk memanfaatkan keuangan syariah terus meningkat. Masyarakat
juga mendukung penuh untuk menghidupkan lembaga keuangan syariah," kata
Suryadharma usai acara peresmian kantor KJKS BMT Tumang, Boyolali, Jawa
Tengah, Selasa (20/1).
Menurut dia, sebagai landasan hukum operasional dan pengawasan KJKS, diterbitkan
Keputusan Mennegkop dan UKM Nomor 91 Tahun 2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Usaha KJKS maupun Peraturan Mennegkop dan UKM Nomor
35.2 dan Nomor 35.3 Tahun 2007 tentang Standar Operasional Manajemen serta
Pedoman Penilaian Kesehatan KJKS.
Selain itu, Peraturan Mennegkop dan UKM Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengawasan KJKS. Aturan-aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Keuangan Syariah. "Krisis keuangan global membuat dunia
mulai mengalihkan perhatian ke sistem ekonomi dan keuangan syariah. Terbukti
bahwa sistem keuangan syariah memiliki kekebalan terhadap krisis akibat spekulasi.
Konsep keuangan syariah sudah seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi,
apalagi hampir seluruh perbankan juga memiliki unit syariah," tuturnya.
Seperti diketahui, Suryadharma meresmikan Kantor Pusat KJKS BMT Tumang yang
mengayomi sentra kerajian tembaga. Peresmian juga dihadiri Bupati Boyolali Sri
Moeljanto, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jateng A Sulhadi, serta sejumlah pejabat
lainnya.
KJKS BMT Tumang, Boyolali, yang bermodal awal hanya Rp 7,05 juta, kini memiliki
modal sekitar Rp 12 miliar setelah beroperasi selama 10 tahun. "Lembaga keuangan
mikro sempat diabaikan, namun sekarang sudah digandrungi oleh perbankan dan
pemodal besar. Bank-bank besar sudah terjun ke lembaga keuangan mikro karena
kredit mikro sangat menjanjikan. Kemungkinan kredit macet kredit mikro juga
sangat kecil atau nol persen. Inilah yang menjanjikan," katanya. (Andrian)
Senin, 08 Juni 2009
Dinar Emas Islam : Bentuk lain Investasi Emas
Salah satu bentuk investasi emas selain emas batangan dan perhiasan emas adalah Dinar Islam. Lalu apa sih sebenarnya yang disebut dengan Dinar Islam itu?
Well, ternyata Dinar Islam adalah koin emas yang memiliki kadar 22 karat (91.70%) dengan berat 4.25 gram per 1 dinar-nya. Dinar Islam di cetak oleh Islamic Mint di seluruh dunia dan mengikuti standar international yang dibuat oleh WITO (World Islamic Trading Organization). Di Indonesia, dinar emas di cetak oleh Antam melalui anak perusahaanya yaitu PP Logam Mulia Indonesia. Untuk mendapatkan dinar ini, bisa didapatkan di tempat penjualan dan pembelian dinar yang disebut dengan wakala.
Harga beli dan harga jual dinar sebagaimana harga emas, ditentukan oleh fluktuasi nilai emas dunia dalam satuan USD per troy ounce di mana 1 troy ounce itu ekuivalen dengan sebesar 31,1035 gram seperti yang dibahas dalam tulisan sebelumnya. Hanya saja, nilai dinar emas ini masih ditambah lagi dengan biaya cetak dan biaya distribusi. Menurut wakala nusantara, harga beli (harga wakala membeli/buy back) dinar adalah harga jual dikurangi dengan beberapa persen dengan rule sebagai berikut :
1-10 keping Dinar / Dirham: dikurangi 4%
11 - 20 keping Dinar / Dirham: dikurangi 5 %
21 keping Dinar / Dirham keatas: dikurangi 6%
Harga fix dinar sediri setiap hari dapat dilihat di wakala nusantara dengan perubahan nilai rate terjadi dua kali sehari, yaitu rate nilai pagi dan rate nilai siang.
Dinar sebagaimana jenis emas yang lain dapat dijadikan sarana investasi karena memiliki dua buah nilai, yaitu nilai intrinsik dan nominal yang dari dulu sampai sekarang masih memiliki nilai tetap. Sebagai ilustrasi, kalau jaman dulu nilainya 1 dinar itu dapat dibelikan satu ekor kambing, maka jaman sekarang pun 1 dinar juga masih bisa dapat satu ekor kambing. Jadi nilai intrinsik dan nilai nomialnya masih tetap. Bandingkan dengan uang kertas. Uang kertas jaman dulu 100 ribu mungkin dapat dibelikan macam-macam, namun nilai uang kertas 100 ribu sekarang untuk beli satu kambing pun sudah tidak bisa.
Dinar dijadikan salah satu pilihan investasi emas bila dibanding dengan bentuk emas lainnya karena kelebihannya yang mudah ditukarkan menjadi uang kertas (buy back) dengan nilai tukar yang sama di di setiap wakala, yaitu mengikuti nilai tukar yang terdapat di wakala induk. Hal ini berbeda sekali jika misalnya investasi emas bentuk batangan, maka jika dijual di toko emas, biasanya toko emas itu menetapkan harga beli yang kadang tidak mengikuti pasar tetapi menggunakan ratenya sendiri. Keuntungan lainnya adalah bentuk dinar yang terdiri dari kepingan-kepingan membuat dinar dapat dengan mudah dibagi sesuai dengan kebutuhan. Jadi misalkan suatu saat sedang membutuhkan uang cash kecil, maka tinggal ditukarkan saja beberapa koin sesuai dengan kebutuhan ke wakala.
Selain kelebihan di atas, dinar juga memiliki kelemahan yaitu masih dianggapnya dinar ini sebagai perhiasan. Akibatnya, penjual dinar akan terkena pajak. :(
Selain ditukar dengen uang kertas (buy back), ternyata dinar dapat juga dibelanjakan langsung dalam bentuk koin. Tempat yang menerima dinar sebagai alat pembayaran adalah tempat yang tergabung dalam Jaringan Wirausahawan Dinar-Dirham Nusantara (JAWARA). Salah satu tanda bahwa tempat tersebut mau menerima dinar sebagai alat pembayaran adalah terdapatnya sticker JAWARA di tempat tersebut.
Sumber:
Baca Selanjutnya »»
Harga beli dan harga jual dinar sebagaimana harga emas, ditentukan oleh fluktuasi nilai emas dunia dalam satuan USD per troy ounce di mana 1 troy ounce itu ekuivalen dengan sebesar 31,1035 gram seperti yang dibahas dalam tulisan sebelumnya. Hanya saja, nilai dinar emas ini masih ditambah lagi dengan biaya cetak dan biaya distribusi. Menurut wakala nusantara, harga beli (harga wakala membeli/buy back) dinar adalah harga jual dikurangi dengan beberapa persen dengan rule sebagai berikut :
1-10 keping Dinar / Dirham: dikurangi 4%
11 - 20 keping Dinar / Dirham: dikurangi 5 %
21 keping Dinar / Dirham keatas: dikurangi 6%
Harga fix dinar sediri setiap hari dapat dilihat di wakala nusantara dengan perubahan nilai rate terjadi dua kali sehari, yaitu rate nilai pagi dan rate nilai siang.
Dinar sebagaimana jenis emas yang lain dapat dijadikan sarana investasi karena memiliki dua buah nilai, yaitu nilai intrinsik dan nominal yang dari dulu sampai sekarang masih memiliki nilai tetap. Sebagai ilustrasi, kalau jaman dulu nilainya 1 dinar itu dapat dibelikan satu ekor kambing, maka jaman sekarang pun 1 dinar juga masih bisa dapat satu ekor kambing. Jadi nilai intrinsik dan nilai nomialnya masih tetap. Bandingkan dengan uang kertas. Uang kertas jaman dulu 100 ribu mungkin dapat dibelikan macam-macam, namun nilai uang kertas 100 ribu sekarang untuk beli satu kambing pun sudah tidak bisa.
Dinar dijadikan salah satu pilihan investasi emas bila dibanding dengan bentuk emas lainnya karena kelebihannya yang mudah ditukarkan menjadi uang kertas (buy back) dengan nilai tukar yang sama di di setiap wakala, yaitu mengikuti nilai tukar yang terdapat di wakala induk. Hal ini berbeda sekali jika misalnya investasi emas bentuk batangan, maka jika dijual di toko emas, biasanya toko emas itu menetapkan harga beli yang kadang tidak mengikuti pasar tetapi menggunakan ratenya sendiri. Keuntungan lainnya adalah bentuk dinar yang terdiri dari kepingan-kepingan membuat dinar dapat dengan mudah dibagi sesuai dengan kebutuhan. Jadi misalkan suatu saat sedang membutuhkan uang cash kecil, maka tinggal ditukarkan saja beberapa koin sesuai dengan kebutuhan ke wakala.
Selain kelebihan di atas, dinar juga memiliki kelemahan yaitu masih dianggapnya dinar ini sebagai perhiasan. Akibatnya, penjual dinar akan terkena pajak. :(
Selain ditukar dengen uang kertas (buy back), ternyata dinar dapat juga dibelanjakan langsung dalam bentuk koin. Tempat yang menerima dinar sebagai alat pembayaran adalah tempat yang tergabung dalam Jaringan Wirausahawan Dinar-Dirham Nusantara (JAWARA). Salah satu tanda bahwa tempat tersebut mau menerima dinar sebagai alat pembayaran adalah terdapatnya sticker JAWARA di tempat tersebut.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)