Program penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) BAZ Jatim.
Baz Jatim sejak tahun 2007 telah menjalin kerjasama program penyaluran dana bergulir dengan Microfin dan KJKS Manfaat selaku pelaksana program menggulirkan program bersama memberdayakan masyarakat. Bentuk kerjasama yang dimaksud berupa penyaluran kredit yang digulirkan kepada kelompok-kelompok usaha kecil. Setiap kelompok rata-rata terdiri dari 10 hingga 15 orang yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jatim, antara lain:
Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Lamongan. Pada awal kerjasama dengan Baz Jatim tahun 2007, Microfin-KJKS Manfaat telah meyalurkan dana sebesar 50 juta kepada 5 kelompok usaha kecil. Setiap kelompok terdiri dari 10 orang. Jadi total binaan 50 usaha kecil. Pada tahun kedua (2008), Microfin menyalurkan dana 300 juta kepada 29 kelompok dengan jumlah peserta 286 usaha.
Model Pembinaan
Kesuksesan Muhammad Yunus dari Bangladesh dengan Garmen Bank-nya menginspirasi Microfin-KJKS Manfaat untuk mengadopsi pola yang sama. Yaitu penyaluran dana bergulir dengan model tanggung renteng. Meskipun model ini belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan, Microfin-KJKS Manfaat terus berupaya agar pola pemberdayaan Garmen bank benar-benar bisa terwujud sepenuhnya melalui kredit BAZ jatim.
Pendampingan yang terus dilakukan dalam dua hal:
1. Kerohanian. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang baik tentang nilai-nilai agama Islam seperti taujih. Pertemuan dilakukan setiap 2 pekan sekali. Selain membina usaha, forum juga berfungsi sebagai ajang dakwah dan mengajak para peserta program untuk mengenal Islam lebih dekat.
2. Usaha. Rata-rata para pelaku usaha kecil sulit berkembang. Salah satu yang kami simpulkan, bahwa diantara problem UKM adalah karena lemahnya manajemen usaha dan keuangan. Disinilah keberadaan tim pendamping memberi penyegaran dan pengetahuan sederhana tentang bagaimana mengembangkan usaha serta mengelola keuangan yang baik.
KETENTUAN UMUM DANA BERGULIR – BAZ – MICROFIN-KJKS Manfaat
PROGRAM PEMBERDAYAAN UKM SE-SURABAYA
1. Pelaksanaan teknis dan penanggung jawab program ini dalah Microfin Indonesia cabang Surabaya.
2. Dana ini merupakan dana bergulir untuk Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dengan system qord (hutang) dan tanggung renteng.
3. Masa perguliran dana ini maksimal 10 (sepuluh ) bulan.
4. Program ini menerapkan system tanggung renteng dengan tanggung jawab penuh pengelolaan dana ada pada kelompok, jadi setiap individu dalam kelompok bertanggung jawab secara bersama terhadap pengembalian dana (diikat dengan perjanjian bermaterai)
5. Setiap kelompok wajib menyediakan minimal 1 (satu) buah foto copy KSK
6. Plafond dana program ini untuk setiap individu dalam kelompok rata-rata Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
7. Disyaratkan dalam pengelolaan dana ini ada infaqnya
8. Ketentuan mustahiq penerima dana (peserta program):
a. Omset per hari minimal Rp. 150.000,-
b. Masuk kategori Mustahiq
c. Usaha minimal telah berumur 6 bulan
f. Bersedia untuk menghadiri kajian rutin keislaman dan pembinaan usaha yang diselenggarakan oleh Microfin-KJKS Manfaat setiap 2 (dua) minggu sekali
g. Usaha tidak mengandung unsur-unsur yang melanggar syariah (judi, minuman keras dll)
Capaian-capaian
Selama 2 tahun menjalin kerjasama dengan BAZ Jatim, Microfin telah berhasil membukukan keberhasilan-keberhasilan sebagai berikut:
a. Tahun 2007
Menyalurkan kredit dan mendampingi 5 kelompok dengan 50 jenis usaha binaan. Setiap kelompok terdiri dari 10 orang/usaha. Dana yang telah tersalurkan sebesar 50 juta. Setiap kelompok memperoleh pencairan 10 juta.
b. Tahun 2008
Microfin menyalurkan dana sebesar 300 juta kepada 29 kelompok, dengan perincian sbb:
1). Surabaya : 10 Kelompok, terdiri dari 100 orang/usaha dengan besaran kredit 114 juta.
2). Sidoarjo : 1 kelompok, terdiri dari 6 orang/usaha dengan besaran kredit 6 juta.
3). Gresik : 4 kelompok, terdiri dari 40 orang/usaha dengan besaran kredit 40 juta.
4). Lamongan : 14 kelompok, terdiri dari 140 orang/usaha dengan besaran kredit 140 juta.
Model Pembinaan
Kesuksesan Muhammad Yunus dari Bangladesh dengan Garmen Bank-nya menginspirasi Microfin-KJKS Manfaat untuk mengadopsi pola yang sama. Yaitu penyaluran dana bergulir dengan model tanggung renteng. Meskipun model ini belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan, Microfin-KJKS Manfaat terus berupaya agar pola pemberdayaan Garmen bank benar-benar bisa terwujud sepenuhnya melalui kredit BAZ jatim.
Pendampingan yang terus dilakukan dalam dua hal:
1. Kerohanian. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang baik tentang nilai-nilai agama Islam seperti taujih. Pertemuan dilakukan setiap 2 pekan sekali. Selain membina usaha, forum juga berfungsi sebagai ajang dakwah dan mengajak para peserta program untuk mengenal Islam lebih dekat.
2. Usaha. Rata-rata para pelaku usaha kecil sulit berkembang. Salah satu yang kami simpulkan, bahwa diantara problem UKM adalah karena lemahnya manajemen usaha dan keuangan. Disinilah keberadaan tim pendamping memberi penyegaran dan pengetahuan sederhana tentang bagaimana mengembangkan usaha serta mengelola keuangan yang baik.
KETENTUAN UMUM DANA BERGULIR – BAZ – MICROFIN-KJKS Manfaat
PROGRAM PEMBERDAYAAN UKM SE-SURABAYA
1. Pelaksanaan teknis dan penanggung jawab program ini dalah Microfin Indonesia cabang Surabaya.
2. Dana ini merupakan dana bergulir untuk Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dengan system qord (hutang) dan tanggung renteng.
3. Masa perguliran dana ini maksimal 10 (sepuluh ) bulan.
4. Program ini menerapkan system tanggung renteng dengan tanggung jawab penuh pengelolaan dana ada pada kelompok, jadi setiap individu dalam kelompok bertanggung jawab secara bersama terhadap pengembalian dana (diikat dengan perjanjian bermaterai)
5. Setiap kelompok wajib menyediakan minimal 1 (satu) buah foto copy KSK
6. Plafond dana program ini untuk setiap individu dalam kelompok rata-rata Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
7. Disyaratkan dalam pengelolaan dana ini ada infaqnya
8. Ketentuan mustahiq penerima dana (peserta program):
a. Omset per hari minimal Rp. 150.000,-
b. Masuk kategori Mustahiq
c. Usaha minimal telah berumur 6 bulan
d. Bersedia menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap bulannya kepada Microfin Indonesia-KJKS Manfaat.
e. Status Kepemilikan Usaha adalah Milik Sendirif. Bersedia untuk menghadiri kajian rutin keislaman dan pembinaan usaha yang diselenggarakan oleh Microfin-KJKS Manfaat setiap 2 (dua) minggu sekali
g. Usaha tidak mengandung unsur-unsur yang melanggar syariah (judi, minuman keras dll)
Capaian-capaian
Selama 2 tahun menjalin kerjasama dengan BAZ Jatim, Microfin telah berhasil membukukan keberhasilan-keberhasilan sebagai berikut:
a. Tahun 2007
Menyalurkan kredit dan mendampingi 5 kelompok dengan 50 jenis usaha binaan. Setiap kelompok terdiri dari 10 orang/usaha. Dana yang telah tersalurkan sebesar 50 juta. Setiap kelompok memperoleh pencairan 10 juta.
b. Tahun 2008
Microfin menyalurkan dana sebesar 300 juta kepada 29 kelompok, dengan perincian sbb:
1). Surabaya : 10 Kelompok, terdiri dari 100 orang/usaha dengan besaran kredit 114 juta.
2). Sidoarjo : 1 kelompok, terdiri dari 6 orang/usaha dengan besaran kredit 6 juta.
3). Gresik : 4 kelompok, terdiri dari 40 orang/usaha dengan besaran kredit 40 juta.
4). Lamongan : 14 kelompok, terdiri dari 140 orang/usaha dengan besaran kredit 140 juta.
0 komentar:
Posting Komentar